Alasan Jogja Diizinkan Bersistem Kerajaan di Indonesia

Alasan Jogja Diizinkan Bersistem Kerajaan di Indonesia
info gambar utama

Sejak kecil, dalam buku-buku IPS kita terbiasa menyebut Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta, daripada menyebut Provinsi Yogyakarta seperti daerah lain. Selain populer dengan batik dan kuliner, Jogja menyimpan sejarah panjang tentang keistimewaannya terhadap sistem pemerintahan yang bersistem kerajaan. Apa alasan sistem kerajaan diizinkan berdiri di tengah-tengah negara demokrasi di Indonesia? Berikut penjelasannya.

Kesultanan Yogyakarta. Sumber : tempo.co
info gambar

Yogyakarta menjadi satu-satunya daerah yang memiliki sistem pemerintahan dengan sistem kerajaan atau keraton. Sebelum masa kemerdekaan, ada dua daerah yang mewarisi sistem kerajaan, yakni Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman. Kedudukan dua daerah ini sempat menjadi pembahasan yang panjang pasca kemerdekaan. Yakni menyangkut tentang apakah Jogja diberikan otonomi penuh seperti sebelumnya, atau disejajarkan dengan daerah lain dengan sistem demokrasi.

Sistem pemerintahan yang dipimpin oleh sultan merupakan warisan kebudayaan bagi masyarakat Jogja. Sehingga keterlibatan Jogja yang bersistem kerajaan menimbulkan beberapa masalah. Masyarakat Yogyakarta tidak ingin meninggalkan budaya dan tradisi mereka.

Mengetahui sikap rakyat Jogja, kemudian Sultan Hamengkubuwono IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang bernama Amanat 5 September 1945. Kelima amanat Sultan tersebut berisi tentang penyatuan sistem monarki Jogja ke dalam NKRI. Begitu juga dengan sikap Sri Paduka Paku Alaman VIII yang mengeluarkan sikap yang sama, yang berisi :

  1. Kabupaten Kota Yogyakarta dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat,
  2. Kabupaten Sleman dengan bupatinya KRT Pringgodiningrat,
  3. Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat,
  4. Kabupaten Gunung Kidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat,
  5. Kabupaten Kulon Progo dengan bupatinya KRT Secodiningrat.

Sedang wilayah kekuasaan Kadipaten Paku Alaman meliputi:

  1. Kabupaten Kota Paku Alaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat,
  2. Kabupaten Adikarto dengan bupatinya KRT Suryaningprang

Lima Amanat Sultan Hamengkubuwono IX ini merupakan bentuk dukungan Kerajaan Ngayogyakarto Hadiningrat terhadap NKRI. Amanat itu dikeluarkan ketika beberapa daerah di Indonesia terancam memisahkan diri setelah proklamasi. Amanat tersebut menyatakan:

" Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri "

Pernyataan yang sama juga dilontarkan oleh Paku Alaman terhadap status pemerintahan dan juga otoritas daerah.

Amanat 5 September 1945. Sumber : kompasiana.com
info gambar

Sedangkan makna istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta muncul ketika terjadi kontrak politik antara Kasultanan Yogyakarta & Kadipaten Puro Pakualaman dengan Ir.Soekarno, yang berisi:

  1. Istimewa dalam hal Sejarah, yang menjelaskan mengenai hak asal-usul suatu daerah berdasarkan fakta sejarah dalam proses perjuangan kemerdekaan.
  2. Istimewa dalam hal Bentuk Pemerintahan, dimana bentuk pemerintahannya merupakan gabungan dari dua wilayah dua wilayah, yaitu wilayah Kasultanan & Pakualaman, menjadi satu daerah provinsi yang bersifat kerajaan dalam NKRI
  3. Istimewa dalam hal Kepala Pemerintahan, dimana kepala daerah dijabat oleh Sultan dan Adipati.




Sumber : bpkb.go.id

belanegarari.com
Sumber Gambar Sampul : beritadaerah.co.id

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini