Kesuksesan Membanggakan Tax Amnesty Indonesia

Kesuksesan Membanggakan Tax Amnesty Indonesia
info gambar utama

Program pengampunan pajak atau lebih dikenal dengan Amnesti Pajak (Tax Amnesty) yang dilaksanakan di Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu program repatriasi paling sukses di dunia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang sukses dalam melakukan program tax amnesty tersebut. Pelaksanaan Program Tax Amnestydi Indonesia digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode, masing-masing selama tiga bulan.

Telah tercatat 90 ribu orang yang telah mengikuti program amnesti pajak ini. “Saya sampai saat ini masih optimistis dengan program ini. Kepatuhan membayar pajak saya lihat ada pergerakan yang sangat baik,” tegas Presiden Jokowi. Hal tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu tolak ukur kepercayaan masyarakat yang mulai tumbuh kepada pemerintah. Sebuah integrasi yang berjalan apik antara masyarakat-pemerintah. Tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak pun dinilai semakin meningkat dari hari ke hari.

Menurut kutipan dari Citibank, aset deklarasi tax amnesty Indonesia berjalan dengan cepat dengan menembus angka Rp 1.029 triliun. Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan terus fokus untuk mengupayakan penerimaan uang tebusan dari program ini agar mampu mencapai proyeksi sebesar Rp 165 triliun sehingga untuk saat ini belum ada revisi target.

Dilansir oleh laman Barron’s Asia pada tanggal 22/09/2016, nilai pencapaian dari pelaksanaan program tax amnesty yang sedang berjalan di Indonesia telah jauh melampaui ekspektasi awal pasar untuk pernyataan harta pada kisaran nilai US$ 30-US$ 50 miliar atau sekitar Rp 400 triliun-Rp700 triliun (US$ 1 = Rp 13.200).

Jika ditelusuri lebih lanjut dari data statistik amnesti pajak yang dilansir melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, jumlah pernyataan harta mencapai sekitar Rp 1.637 triliun yang mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (67,26 persen), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (27,24 persen), dan repatriasi aset dari luar negeri (5,49 persen).



Sumber : m.tempo.co | www.republika.co.id | www.beritamoneter.com
Sumber Gambar Sampul : www.beritamoneter.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini