Usaha Panjang Indonesia Melawan Biopiracy

Usaha Panjang Indonesia Melawan Biopiracy
info gambar utama

Pemerintah Indonesia layangkan tuduhan serius terhadap peneliti asing, yang datang dengan menyamar sebagai wisatawan, namun bermaksud mencuri genetika kekayaan alam asli Indonesia. Demikian dicatat The Jakarta Post.

Sebagai salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati terkaya di dunia, pemerintah khawatir terhadap penelitian pihak asing yang tidak mengantongi persetujuan. Terlebih lagi jika digunakan untuk kepentingan komersil, pembagian kompensasi yang adil harus menjadi pertimbangan, sebagaimana yang tertulis dalam Protokol Nagoya yang diratifikasi Indonesia.

Bersama 159 negara lain, Indonesia telah meratifikasi Protokol Nagoya pada tahun 2014. Protokol ini mengatur akses dan pembagian keuntungan terhadap aset sumber daya genetik (SDG) suatu negara. Di dalamnya termasuk konservasi keragaman hayati dan transfer teknologi, serta pengetahuan lokal yang dimiliki masyarakat adat.

Demi mencegah terjadinya biopiracy, Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) baru-baru ini mengeluarkan peraturan terkait. Biopiracy adalah praktik eksploitasi sumber daya alam dan pengetahuan masyarakat tentang alamnya tanpa izin dan pembagian manfaat.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan lagi mengeluarkan izin bagi peneliti asing di Maluku dan Papua. Hal ini dikarenakan daerah tersebut rentan pencurian pengetahuan, akibat minimnya penelitian yang telah dilakukan. Aturan yang diterbitkan pada Februari 2017 ini akan memberi kesempatan luas kepada peneliti lokal untuk menjadi peneliti pertama bagi tiap penemuan flora dan fauna baru.

Biopiracy di Indonesia bukan isapan jempol. Februari lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menangkap seorang peneliti Prancis yang datang sebagai wisatawan di Papua. Ia diduga menyelundupkan Ornithoptera Goliath, jenis kupu-kupu langka yang memiliki ukuran terbesar kedua di dunia. Ini bukan kasus pertama, pada 2012 seorang remaja Inggris mengumpulkan sampel tanpa izin di hutan lindung Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Selengkapnya di The Jakarta Post.



Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini