Gambaran Keberanian Menteri Susi dalam Komik Bikinan Jepang

Gambaran Keberanian Menteri Susi dalam Komik Bikinan Jepang
info gambar utama

Manga atau komik Jepang dikonsumsi oleh masyarakat dunia. Komik Jepang selalu menempati posisi penjualan tertinggi di pasar internasional, Golgo 13 adalah salah satunya. Komik yang digambar oleh Takao Saito ini, muncul pertama kali dalam majalah Big Comic tahun 1968. Komik ini menjadi salah satu yang paling populer di Jepang, dan hingga kini masih diproduksi.

Dengan penjualan melebihi 100 juta kopi, Golgo 13 berada di posisi kedua setelah One Piece. Golgo 13 juga menjadi salah satu serial komik dengan durasi penerbitan panjang, yang sudah dicetak lebih dari 170 edisi. Golgo 13 telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disebarkan ke berbagai negara, serta diadaptasi dalam bentuk serial anime, film animasi dan live-action.

Komik yang di tahun 1975 mendapat penghargaan Shogakukan Manga Award ini, bercerita tentang perjalanan agen rahasia bernama Duke Togo. Ia ditugaskan ke berbagai negara, untuk menumpas mafia jahat. Tentu ini mengingatkan kita pada karakter James Bond, tokoh fiksi asal Amerika Serikat itu. Meski tidak beredar di Indonesia, isi cerita Golgo 13 sedang ramai diperbincangkan masyarakat di tanah air.

Hal ini dikarenakan kemunculan gambar perempuan bertopi baret yang sedang menikmati secangkir minuman di atas kapal. Gambar ini disebut-sebut mirip dengan foto Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti, ketika Februari lalu mengomandoi peledakan kapal nelayan Thailand di Selat Dempo, Kepulauan Riau.

Gambar komik tersebut pertama kali diunggah di media sosial oleh akun Twitter @iwanpalsu. Menurutnya, komik ini menceritakan tentang upaya pemberantasan mafia narkoba di Indonesia. Belum ada informasi resmi terkait latar belakang pemilik akun tersebut, namun beberapa ia mendokumentasikan hal-hal tentang Indonesia dalam akun Chirpstory miliknya.

Menteri Susi memang memiliki kebijakan keras terkait maraknya penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia. Hingga setahun masa jabatannya di 2015 lalu, ia telah menenggelamkan sekitar 70 kapal. Jumlah ini terus bertambah hingga kini.

Penenggalaman kapal ini, menurut Susi pada CNN, sesuai dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. “Dengan alasan penegakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kapal asing pelaku illegal fishing yang tertangkap tangan sudah sepatutnya langsung ditenggelamkan tanpa perlu melalui proses hukum,” ujarnya.

Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Barang Bukti Kapal dalam Perkara Pidana Perikanan. Surat ini menjelaskan Pasal 69 ayat (4) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dalam melaksanakan fungsinya, penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Ia menjelaskan, kapal-kapal tersebut terbukti telah melanggar kedaulatan NKRI dengan seenaknya bebas masuk ke wilayah perairan Indonesia tanpa dokumen yang sah. Selain untuk mempercepat mata rantai, hal itu dilakukan untuk memberikan efek gentar kepada para pelaku.

Pada Liputan6, Susi nyatakan ada rasa takut ketika melakukan penenggelaman. Namun langkah tegas Susi ini mendapat respon positif dari berbagai belahan dunia. Kegiatan penenggelaman kapal dilaksanakan dengan kerjasama intensif antaraKKP, TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lain yang diwujudkan melalui berbagai dukungan, khususnya unsur-unsur Kapal Pengawas KKP, KRI TNI Angkatan Laut, dan Kapal Polisi.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini