Mahasiswa Asing di Indonesia Bisa Peroleh Student Visa Lebih Cepat

Mahasiswa Asing di Indonesia Bisa Peroleh Student Visa Lebih Cepat
info gambar utama

Perguruan tinggi di Indonesia saat ini dinilai mulai banyak dilirik mahasiswa asing untuk melanjutkan studi tingkat perguruan tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya permohonan izin belajar bagi mahasiswa asing yang jumlahnya meningkat. Saat ini permohonan tersebut berada di angka sekitar 150 hingga 500 permohonan setiap pekan.

Sebagaimana diberitakan Republika pada 17 Mei yang lalu, Direktur Jendral Kelembagaan IPTEK DIKTI, Patdono Suwignjo mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2016 terdapat 6.967 Surat Izin Belajar diterbitkan.

Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK DIKTI, Patdono Suwignjo mengatakan, perguruan tinggi di Indonesia saat ini mulai banyak dilirik mahasiswa asing untuk melanjutkan studi. Jumlah permohonan izin belajar bagi mahasiswa asing semakin meningkat, dengan kisaran 150 sampai dengan 500 permohonan setiap pekan.

"Surat Izin Belajar merupakan salah satu syarat utama bagi mahasiswa asing untuk memperoleh dokumen keimigrasian berupa Visa Pelajar dan Izin Tinggal Terbatas atau ITAS yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM," kata Patdono Suwignjo di Jakarta.

Jumlah mahasiswa asing di Indonesia sendiri bila digolongkan berdasarkan asal negara, terbanyak datang dari Timor Leste sebanyak 2.107 orang. Kemudian Malaysia dengan 1.217 orang, dan Thailand 659 orang. Sedangkan negara-negara lain di luar Asia Tenggara seperti Cina 456 orang, Korea Selatan 309 orang, Jepang 217 orang, Korea 215 orang, Jerman 156 orang, Belanda 139 orang, dan Perancis 136 orang.

Untuk jumlah perguruan tinggi yang paling banyak menerima mahasiswa asing adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) 494 orang, Universitas Indonesia (UI) 349 orang, Universitas Sumatera Utara 335 orang, Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri 295 orang, dan Universitas Hasanuddin 256 orang.

Kemudian program studi yang paling banyak diminati oleh para mahasiswa asing terssebut adalah program Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA). Sampai saat ini total mahasiswa prodi BIPA di Indonesia berjumlah 717 orang. Peringkat kedua yang paling diminati ditempati oleh program studi ilmu Kedokteran dengan peminat kurang lebih 628 orang. Selain itu juga terdapat program studi Manajemen 335 orang, Teknik Sipil 277 orang, dan Ilmu Manajemen 207 orang.

Patdono menyatakan, upaya perbaikan sistem dan prosedur layanan penerbitan izin belajar akan dilakukan melalui pengembangan aplikasi Penerbitan Izin Belajar berbasis daring (online). Dengan aplikasi Penerbitan Izin Belajar Berbasis Daring, menurut Patdono layanan penerbitan izin belajar mahasiswa asing akan lebih efektif, tidak menyita waktu, akuntabel, dan efisien.

"Sistem ini merupakan salah satu upaya kementerian mendukung program internasionalisasi di perguruan tinggi," kata dia.

Dirinya juga menjelaskan bahwa rupanya sistem layanan berbasis daring ini sudah dirintis sejak Agustus 2014. Akhir November 2014 sampai akhir 2015, aplikasi tersebut mulai diujicobakan di 15 perguruan tinggi. Pada 31 Desember 2015 pemerintah resmi mengumumkan penggunaan aplikasi ini secara permanen. Seluruh perguruan tinggi yang merekrut mahasiswa asing diwajibkan menggunakan sistem ini. Berkat sistem ini, masa penerbitan Surat Izin Belajar rata-rata memakan waktu 6 hari kerja berbeda dengan sebelumnya yang membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Surat Izin Belajar sendiri memiliki waktu berlaku maksimum selama dua tahun.

Proses pengajuannya adalah seperti berikut, setelah data diinput ke perguruan tinggi tujuan oleh mahasiswa, perguruan tinggi akan menyerahkan ke Kementerian Ristekdikti. Berkas-berkas persyaratan kemudian diperiksa Tim Clearing House. Tim ini bertugas memeriksa dan memastikan bahwa mahasiswa yang bersangkutan 'bersih', tidak pernah tersangkut kasus kriminal. Jika lolos, selanjutnya berkas akan diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk dibuatkan surat izinnya.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan jika dokumen telah memenuhi persyaratan, Izin Belajar dan Student Visa dapat diperoleh dalam waktu satu pekan. Ini jauh singkat dibandingkan sebelumnya, yang bisa memakan waktu hingga dua bulan.

"Kerja sama ini merupakan terobosan yang dilakukan untuk menjawab permasalahan lambatnya pemberian izin belajar dan student visa bagi mahasiswa asing yang dikeluhkan selama ini,” ujar Ronny.

Ronny menjelaskan, sebelum ada kerjasama yang telah ditanda tangani sejak Januari lalu tersebut, belum ada visa khusus yang diberikan untuk mahasiswa asing. Mahasiswa asing yang belajar di Indonesia harus menggunakan visa biasa dengan nomor seri C. Kehadiran Student Visa akan mempermudah mahasiswa asing kuliah di perguruan tinggi Indonesia.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Totok Prasetyo mengungkapkan bahwa tidak ada target dan batasan jumlah mahasiswa asing yang diterima di perguruan tinggi di Indonesia. Populasi mahasiswa asing di Indonesia saat ini belum mencapai 7000 orang. Aplikasi yang mampu memangkas waktu dan aman ini diharapkan mampu mendongkrak jumlah mahasiswa asing di Indonesia.

"Untuk world class university memang ada perhitungan porsi berapa perbandingan atau persentase mahasiswa asing yang di ada sana. Semua Kantor Urusan Internasional (KUI) harus terintegrasi online di masing-masing kampus. Kami mintakan perguruan tinggi ada kelas internasional juga," ujar Totok.

Sebagai informasi, Indonesia merupakan salah satu negara berpotensi yang ada di wilayah Asia Tenggara. Meski dalam bidang pendidikan Indonesia masih harus berjuang bersaing dengan negara-negara lain, negeri ini cenderung lebih diminati mahasiswa asing karena memiliki suasana dan budaya yang unik.


Sumber:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini