Dikukuhkan di New York Agustus ini, Inilah Jumlah Resmi Pulau di Indonesia

Dikukuhkan di New York Agustus ini, Inilah Jumlah Resmi Pulau di Indonesia
info gambar utama

Peringatan hari Kemerdekaan ke-72 RI mendapat kado istimewa berupa pengakuan PBB atas 16.056 pulau milik Indonesia.

Hal itu tercermin pada pertemuan forum United Nations Conferences on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) dan United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) yang berlangsung tanggal 7 – 18 Agustus 2017 di New York, Amerika Serikat.

Pada forum tersebut, delegasi Indonesia dipimpin Kepala Badan Informasi Geospasial Hasanuddin Z. Abidin beserta anggota delegasi lainnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mendaftarkan 2.590 pulau lagi kepada PBB sebagai tambahan dari yang terakhir disampaikan tahun 2012.

Pulau Sebatik, yang berbagi wilayah dengan Malaysia | Rimanews
info gambar

“Pada tahun 2012 Indonesia mendaftarkan 13.466 pulau yang memiliki nama dan koordinat kepada PBB melalui forum UNCSGN dan UNGEGN ini. Sehingga jumlah pulau di Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang didaftarkan sebanyak 16.056 pulau sudah mempunyai nama dan berkoordinat,” ujar Hasanuddin Z. Abidin dalam pernyataan pers diterima Lensaindoneaia.com dari New York, AS, Jumat (18/8/2017).

Ia menjelaskan, UNCSGN adalah forum yang diselenggarakan setiap 5 tahun oleh PBB, sementara pertemuan UNGEGN sebagai wadah untuk menindaklanjuti implementasi dari resolusi yang disepakati pada UNCSGN.

Indonesia secara aktif berpartisipasi pada kedua forum tersebut terutama terkait pembakuan nama rupabumi.

Pulau Miangas, terluar | Detik.net.id
Pulau Miangas, terluar | Detik.net.id

“Pembakuan nama rupabumi ini memiliki peran yang penting terutama terkait wilayah dan kedaulatan negara, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau yang tidak sedikit. Banyaknya pulau itu memiliki potensi yang bisa mengganggu kedaulatan bangsa terutama untuk pulau yang terletak di area perbatasan dan belum memiliki kesepakatan dengan Indonesia,’ jelas Kepala BIG Hasanuddin.

Menurutnya, masalah kedaulatan bisa diatasi dengan melakukan pendaftaran dan pengadministrasian pulau-pulau yang ada di Indonesia secara detil, valid, dan terstandar secara spasial, serta memiliki dokumen resmi sebagai bukti dari kepemilikan pulau yang menjadi bagian dari kedaulatan Indonesia sesuai pedoman dari PBB.

Disamping itu, jumlah pulau di Indonesia selama ini memiliki jumlah yang berbeda dari beberapa sumber data yang berbeda. Hal itu dikarenakan pengumpulan data pulau belum dilaksanakan sesuai prosedur yang standar, koordinasi antar lembaga masih belum optimal, serta geodatabase yang terstandar belum diaplikasikan. Kemudian kurangnya sumberdaya manusia untuk survei toponim dan pengumpulan data terkait pulau-pulau di Indonesia.

“Dengan mendaftarkan jumlah pulau yang memiliki nama dan berkoordinat ke forum internasional PBB ini, maka akan meningkatkan keabsahan terkait data jumlah pulau di Indonesia, terutama dalam rangka untuk menjaga wilayah dan kedaulatan bangsa,” ungkapnya.

Kepulauan Indonesia | liputan6.com
info gambar

Ia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2016, ditetapkan bahwa pembakuan nama rupabumi nasional dilaksanakan oleh Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geospasial, dalam hal ini BIG.

BIG melalui bidang toponim bertugas menyelenggarakan survei toponim yang memegang peran penting dalam pembakuan nama rupabumi, baik secara nasional maupun internasional.

Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia menyampaikan data resmi terkait jumlah pulau dan melaporkannya kepada UNCSGN melalui gazeter nasional yang disimpan dalam geodatabase.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi, disampaikan bahwa Gasetir adalah daftar nama rupabumi yang dilengkapi dengan informasi tentang jenis unsur, posisi, lokasi dalam wilayah administratif, dan informasi lain yang diperlukan. Gasetir Nasional adalah daftar nama rupabumi yang telah dibakukan secara nasional.

Sebelum dikukuhkan dalam sidang PBB tahun ini, Brahmantya menyebut, pengukuhan oleh PBB untuk pulau-pulau bernama yang terverifikasi terakhir kali dilaksanakan pada 2012 atau lima tahun yang lalu. Saat itu, pengukuhan dilaksanakan pada sidang ke-10 UNCSGN.

“Kedepannya, jumlah pulau Indonesia yang sudah bernama masih bisa bertambah dikarenakan belum seluruh pulau-pulau kecil yang telah di validasi, dilakukan verifikasi pembakuan nama pulaunya,” lanjut Brahmantya.

Sumber : Lensa Indonesia | Mongabay Indonesia | | Suara

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Akhyari Hananto lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Akhyari Hananto.

Terima kasih telah membaca sampai di sini