Berkat Ini, Petani di Indonesia Tidak Lagi Perlu Khawatir Saat Alami Gagal Panen

Berkat Ini, Petani di Indonesia Tidak Lagi Perlu Khawatir Saat Alami Gagal Panen
info gambar utama

Usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani. Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.

Menurut berita yang dilansir dari antara news, Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada Senin (9/10/17) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat meluncurkan asuransi tani untuk menghindarkan petani dari kerugian selama berproduksi sehingga produktivitas pertanian tetap terjaga. "Asuransi tani ini yang pertama dalam sejarah. Asuransi ini kami siapkan untuk sapi, sawah agar petani terhindar dari kerugian. Kalau kena banjir atau hama diganti," kata Amran Sulaiman yang pada kesempatan itu juga memberikan asuransi tani kepada petani di salah daerah lumbung besar Jawa Barat itu.

Menurut Amran, asuransi tani yang dikelola PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) itu merupakan wujud program Presiden Jokowi yang menginginkan pemerintah selalu hadir di sisi petani. Menteri BUMN Rini Soemarno, dalam kesempatan yang sama menuturkan bahwa sejumlah program memang tengah dikerahkan untuk merealisasikan keinginan Presiden Jokowi untuk menyederhanakan dan memakmurkan petani.

Program mensejahterakan petani melibatkan sinergi tiga kementerian, yakni Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT). "Jadi dari mulai menanam, pascapanen, penjualan, kami harap petani bisa ikut berpartisipasi," ucapnya, berharap.

Rini menjelaskan, pemerintah memberikan asuransi tani, kartu tani, serta program mewirausahakan petani di Kabupaten Ciamis untuk 14 gabungan kelompok tani di Kecamatan Pamarican dan Kecamatan Panumbangan sebagai langkah awal.

Di Jawa Barat, program serupa akan dimulai di sembilan kabupaten dengan pengelolaan langsung dari sejumlah BUMN. "Jadi di Ciamis dan Indramayu itu dipegang Bank Mandiri. Perum Bulog akan mengelola Majalengka, PT Pupuk Indonesia di Karawang, BTN di Purwakarta, BRI di Tasikmalaya, BNI di Garut serta PT Rajawali Nusantara Indonesia di Cianjur," paparnya.

Rini menambahkan, program mewirausahakan petani diharapkan dapat memberi nilai tambah ekonomi bagi para petani. "Mereka dapat pendapatan lebih dan aktivitasnya bukan hanya dari padi, jual beras tapi juga bekerja sama dengan BUMN yang punya aktivitas lain seperti penjualan BBM atau elpiji," ujarnya.

Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar mengapresiasi program yang diimplementasikan di Kabupaten Ciamis. Asuramsi tani sendiri diharapkan menjadi pengalihan risiko produksi pertanian demi mendongkrak produktivitas petani. "Petani kalau gagal dapat ganti rugi, ini bagus sebagai pengalihan risiko. Di tengah permintaan yang menigkat dan luas baku lahan sawah dan kualitas yang menurun, memang perlu upaya terobosan," imbuhnya.

Dalam rangkaian acara tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Desa PDTT Eko Sandjojo menyempatkan diri memanen padi di Desa Kertaraharja, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis didampingi Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar dan Bupati Ciamis Iing Syam Arifin.

Nah, sebenarnya rencana ini sudah dipublikasikan sejak 2016 lalu, namun butuh waktu untuk melakukan edukasi kepada para petani agar solusi ini bisa digunakan oleh petani yang ada di seluruh Indonesia. Karena dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya.

Diselenggarakannya AUTP tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi. Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen.

Resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.

Waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai. Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan.

Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini 3 %. Berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektar per musim tanam, yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80% sebesar 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 % proporsional, sebesar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.

foto dari psp.pertanian.go.id
info gambar

UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya, bukti pembayaran premi swadaya untuk disampaikan ke dinas pertanian kabupaten atau kota yang menjadi dasar keputusan penetapan peserta asuransi definitif.

Dinas pertanian kabupaten atau kota membuat daftar peserta asuransi definitif, kemudian menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan dinas pertanian propinsi. Dinas pertanian propinsi membuat rekapitulasi dari masing-masing kabupaten atau kota dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk proses bantuan premi 80 %. Perusahaan asuransi pelaksana akan menagih bantuan pemi pemerintah 80% dengan melampirkan rekapitulasi daftar peserta asuransi.

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian akan membayar bantuan premi berdasarkan hasil singkronisasi rekapitulasi peserta asuransi antara usulan dari dinas pertanain kabupaten atau kota dan propinsi dengan daftar rekapitulasi lampiran tagihan dari perusahaan asuransi. Jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani.

poster dari psp.pertanian.go.id
info gambar

Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika, intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar enam juta rupiah. Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening. Besar harapan, agar solusi ini dapat meringankan para petani Indonesia.


Sumber:antara news | redaksi indonesia | pertanian.go.id

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini