5 Upaya Meningkatkan Pertumbuhan Industri Keuangan Indonesia di Tahun 2018

5 Upaya Meningkatkan Pertumbuhan Industri Keuangan Indonesia di Tahun 2018
info gambar utama
Indusri keuangan merupakan aspek penting dalam pembangunan, karena melalui sektor ini modal dan sumber daya kapital yang dibutuhkan dalam investasi ekonomi berasal. Itu sebabnya pertumbuhan industri keuangan di Indonesia terus dipantau dan terus didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk tahun 2018, OJK telah menyiapkan beberapa langkah-langkah yang dinilai akan mampu meningkatkan pertumbuhan industri keuangan.

Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia (18/1) Ketua OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa tahun ini OJK fokus pada program-program yang akan mampu memperdalam pasar keuangan. "Sejumlah kebijakan strategis telah disiapkan seperti untuk mendukung pembiayaan infrastruktur dan sektor prioritas sekaligus untuk memperdalam pasar keuangan," ujar Wimboh.

Tidak hanya di sektor infrastruktur, OJK juga akan lebih banyak memerhatikan percepatan program industrialisasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan liteasi keuangan dan akses pembiayaan. Tidak ketinggalan, OJK juga akan mengoptimalkan potensi ekonomi syariah di Indonesia.

Setidaknya terdapat lima kebijakan yang akan dilakukan OJK untuk mencapai target tersebut yakni pertama mendorong perluasan dan pemanfaatan instrumen pembiayaan investasi yang lebih bervariasi. Seperti melalui perpetual bonds, green bonds, dan obligasi daerah. Termasuk juga melalui penerbitan ketentuan pengelolaan dana Tapera melalui skema kontrak investasi kolektif.

Kebijakan kedua adalah berupa kemudahan proses penawaran umum efek yang bersifat utan dan sukuk bagi pemodal profesional. Kemudian kebijakan ketiga yang dilakukan OJK adalah meningkatkan akses bagi investor domestik untuk melakukan investasi sehingga melibatkan pelaku ekonomi di lembaga jasa keuangan di daerah lewat penerbitan kebijakan pendirian Perusahaan Efek Daerah.

Kebijakan keempat adalah dengan meningkatkan kecepatan penerbitan perizinan dan penyelesaian tersaksi yan glebih cepat menggunakan teknologi digital. Dan yang terakhir adalah menghilangkan kewajiban pembentukan margin 10 persen untuk transaksi lindung nilai (hedging) nilai tukar.

Selain lima kebijakan tersebut, Wimboh juga menjelaskan bahwa peran Industri Keuangan Non Bank juga akan lebih diperhatikan sehingga mampu mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Pembiayaan infrastruktur sendiri di Indonesia hingga November tahun 2017 yang lalu telah mencapai Rp 45,3 triliun. Pembiayaan tersebut dialokasikan untuk pembangkit listrik sebesar Rp 31,8 triliun, pembangunan jalan tol Rp 12,7 triliun dan pembangunan sistem penyediaan air mnum dan pengembangan Palapa Ring Rp 11,8 triliun.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini