LAPAN Manfaatkan Satelit untuk Pengawasan Tambang

LAPAN Manfaatkan Satelit untuk Pengawasan Tambang
info gambar utama

Penggunaan teknologi satelit memang sangat terbukti akurat untuk memantau kejadian-kejadian secara langsung. Tak hanya itu, pemantauan sebuah lahan dengan menggunakan satelit juga dapat memberikan data yang lebih akurat seputar luas lahan.

Buktinya pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan adanya pengawasan aktivitas perusahaan tambang dapat menggunakan satelit pada tahun ini. Dengan melibatkan teknologi satelit pada kegiatan pertamangan diyakini dapat mempermudah pengawasan pertambangan ilegal yang sayangnya masih terjadi di daerah pedalaman.

"Realisasinya harus tahun ini. Pertengahan tahun ini harus sudah bisa berjalan," terang Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Heriyanto seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com

Heriyanto juga menjelaskan bahwa Kementerian ESDM mendapat tambahan anggaran sampai dengan 1,5 Miliar Rupiah untuk kegiatan pengawasan dengan pemanfaatan satelit. Ia menjelaskan pula bahwa sebagian anggaran yang tadinya untuk pengawasan ke lapangan juga dialihkan ke pengawasan satelit.

"Kami sudah memiliki kerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Kami sudah meminta akses satelit untuk memantau aktivitas perusahaan-perusahaan tambang," tambah Heriyanto.

Dengan satelit sebuah daerah yang luas dengan mudah akan terpantau, bahkan dengan menggunakan video real time. Selain itu, dengan menggunakan satelit Kementerian ESDM dapat menekan biaya pengawasan agar lebih efesien. Kementerian ESDM mengaku akan terus melakukan upaya penataan dan pengawasan terhadap aktvitas perusahaan tambang di Indonesia. Selain itu, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, juga melakukan deregulasi perizinan dan membangun sistem online.

Kementerian ESDM juga akan menata kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) di mana perusahaan tambang yang dapat beroperasi adalah yang berstatus clean and clear (CnC). Jika perusahaan berstatus non-CnC, aktivitas perusahaan tambang terkait akan diblokir.

Hingga akhir tahun 2017 lalu terdapat setidaknya 8.280 izin pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan.

"Kementerian ESDM menjalin kerja sama dengan instansi lain, seperti Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membatasi dan tidak memberikan pelayanan bagi perusahaan nonCNC," jelas Heriyanto.


Sumber: cnnindonesia.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini