Komisi Eropa – badan eksekutif Uni Eropa (UE) – Kamis (14/6) hari ini, menghapus semua nama maskapai penerbangan Indonesia dari Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa.
Dengan kata lain, maskapai penerbangan Indonesia yang berjumlah sebanyak 55 maskapai kini dapat terbang ke kawasan Uni Eropa.
Hasil evaluasi menyeluruh tersebut juga dibahas dalam pertemuan Air Safety Committee di Brussel pada 30 Mei 2018 lalu yang dihadiri Pemerintah Indonesia dan tiga maskapai dari Tanah Air yaitu Wings Air, Sriwijaya Air, dan Susi Air.
Sebagai negara dengan potensi industri penerbangan yang sangat besar, keputusan Uni Eropa ini merupakan bentuk kepercayaan terhadap otoritas penerbangan dan maskapai penerbangan Indonesia.
Sumber : BeritaSatu, PikiranRakyat, Kumparan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News