Ajak Masyarakat Berangus Konten Negatif, Kemenkominfo Luncurkan Aplikasi Aduan Konten

Ajak Masyarakat Berangus Konten Negatif, Kemenkominfo Luncurkan Aplikasi Aduan Konten
info gambar utama

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat aktif memerangi konten negatif di dunia maya. Masyarakat bisa melakukan aduan konten melalui platform dashboard Aduan Konten, kerja sama Kominfo dengan Qlue.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan telah menandatangni nota kesepahaman dengan Qlue. Kolaborasi yang dilakukan untuk memberangus maraknya konten hoax dan negatif seperti pornografi dan hate speech di internet.

Penandatangan MoU dilakukan oleh CEO Qlue Raditya Maulana Rusdi, di Gedung D. Lab, Jakarta, Senin (27/08/2018).

Melalui kerjasama yang disepakati, diharapkan dapat menangkal terjadinya konflik sesama masyarakat yang berawal dari isu suku, agama, ras dan antargolongan sebab konten di internet.

"Kemenkominfo terus melakukan pengendalian terhadap maraknya konten negatif yang tersebar di internet dengan menggarap peraturan Menteri tentang pengendalian konten," ujar Semuel.

Semuel memaparkan, berdasarkan data kementerian sebanyak 800 ribu situs website di Indonesia telah terindikasi sebagai konten negatif.

Hingga Bulan Juli 2018, Kementerian Kominfo telah mendata sekitar 800.000 situs di Indonesia yang telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu. "Angka ini menunjukkan bahwa telah banyak oknum yang menyalahgunakan internet untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan cara menyebarkan konten-konten negatif yang menimbulkan keresahan di masyarakat," jelas Dirjen Semuel.

CEO Qlue Raditya Maulana Rusdi mengungkapkan apresiasinya atas keseriusan pemerintah untuk memberangus konten – konten negatif di internet.

"Kami berterima kasih Kemenkominfo telah menyambut dashboard aplikasi Qlue sekitar du bulan lalu. Dengan adanya dashboard itu, kami bisa membantu Kemenkonifo memonitor pelanggaran-pelanggaran konten," ucap Raditya Maulana Rusdi.

Qlue merupakan aplikasi yang memfasilitasi masyarakat untuk melakukan aduan konten negatif yang sesuai dengan Undang – undang. Dengan mendaftar menjadi pengguna, masyarakat bisa mulai mengadukan konten yang dianggap negatif.

Masyarakat bisa memilih kategori aduan serta mengambil gambar dan mengirimkannya melalui aplikasi dengan menyisipkan tagar tertentu. Aduan dari yang dikirim masyarakat akan langsung masuk dalam dashboard milik Kemenkominfo.

Acara penanda tanganan MoU juga diisi dengan talkshow bertema Bahu – Membahu Melawan Berita Palsu. Dengan narasumber Semuel Abrijani Pangarepan, Raditya Maulana Rusdi, founder media online tirto.id Atmaji Anggoro dan Yosi Mokalu dari Cameo Project.


Sumber: Rilis Resmi Kemenkominfo

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini