Sari Kunyit Jadi Kearifan Lokal Cirebon Setiap Pemilu

Sari Kunyit Jadi Kearifan Lokal Cirebon Setiap Pemilu
info gambar utama

Ada yang beda pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Cirebon. Jika pada TPS umumnya menggunakan tinta untuk menandai pemilih, di empat TPS di Cirebon memakai sari kunyit sebagai pengganti tinta sebagai penanda warga sudah melakukan pencoblosan.

TPS tersebut adalah TPS 57, 58, 59, 60 Blok Benda Kerep dan Lebakngok, Kota Cirebon.

Keempat TPS tersebut menggunakan sari kunyit sebagai pengganti tinta untuk penanda bahwa warga sudah menyoblos. Diketahui, penggunaan sari kunyit sebagai bagian dari kompromi Pemkot Cirebon agar warga di dua kampung tersebut berpartisipasi dalam pemungutan suara.

Warga Benda Kerep menggunakan sari kunyit sebagai ganti tinta pencoblosan. Foto: Medcom.id/Ahmad Rofahan
info gambar

Dia menjelaskan, penggunaan sari kunyit dilakukan lantaran warga khawatir penggunaan tinta bisa menutupi pori-pori kulit. Sehingga menjadi penghalang sahnya wudlu.

"Sebelumnya warga di dua kampung ini selalu menolak ikut pemilu alasannya sederhana karena tinta sebagai penanda," kata warga setempat Agung, Rabu (17/4/2019), pada Liputan6.com.

Sari kunyit sebagai penanda pencoblosan pemilu. Foto: Liputan6.com
info gambar

Kentalnya atmosfer reliji Islami di kampung tersebut membuat masyarakat tidak bisa menolak apa yang dikatakan kiai setempat. Hingga akhirnya penggunaan sari kunyit sebagai pengganti tinta telah menjadi tradisi di dua kampung tradisional religius tersebut.

"Sudah tradisi kalau orang sini masih manut kata kiai," kata dia.

Sementara itu, anggota KPU Jabar, Nina Yuningsih menyatakan penggunaan kunyit sudah menjadi kearifan lokal di daerah tersebut. "Untuk kunyitnya kita tidak menyediakan pengadaan. Tapi dari pihak penyelenggara lokal di sana yang mempersiapkan," kata Nina pada CNN Indonesia.

Suasana pencoblosan di TPS wilayah Benda Kerep Kecamatan Argasunya Kota Cirebon. Foto: Liputan6.com / Panji Prayitno
info gambar

Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengaku penggunaan sari kunyit di kampung tradisional Cirebon tetap sah. KPU di tingkat provinsi dan pusat sudah mengetahui dan melegalkan penggunaan sari kunyit.

"Peraturan KPU maupun Undang Undang tidak mengharuskan tinta, hanya menyebutkan harus ada penandaan setelah menyoblos," ujar dia dikutip Liputan6.com.

Pemilu Serentak digelar pada Rabu, 17 April 2019. Masyarakat Indonesia memilih presiden--wakil presiden periode 2019-2004, juga memilih para anggota legislatif untuk periode yang sama.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Indah Gilang Pusparani lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Indah Gilang Pusparani.

Terima kasih telah membaca sampai di sini