Nomor Induk Berusaha Efektif Persingkat Perizinan Terdahulu

Nomor Induk Berusaha Efektif Persingkat Perizinan Terdahulu
info gambar utama

Dalam melakukan pendirian badan usaha, pelaku usaha perlu memperhatikan kelengkapan dokumen legalitas usaha yang dijalankan. Salah satu di antaranya adalah legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan nomor induk yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap bidang usaha yang dijalankannya.

Nomor induk ini memiliki peran dan fungsi sebagai izin terhadap bidang usaha yang dijalankan. Selain itu, kebijakan saat ini menyatakan bahwa NIB juga berperan sebagai Angka Pengenal Impor (API) yang menggantikan beberapa izin yang diperlukan oleh pelaku usaha sebelumnya, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha bahwa NIB digunakan untuk menggantikan beberapa izin yang diperlukan sebelumnya, yaitu Akses Kepabeanan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API). Ketentuan ini mulai diberlakukan terhitung tahun 2018.

Pelaku usaha yang melakukan pendirian badan usaha terhadap bidang usaha yang dijalankan dapat mendaftarkan NIB apabila badan usaha yang didirikan tersebut berupa:

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. Persekutuan Komanditer (CV)
  3. Persekutuan Firma
  4. Persekutuan Perdata
  5. Perusahaan Umum
  6. Perusahaan Umum Daerah
  7. Badan Hukum lain yang dimiliki oleh Negara
  8. Badan Layanan Umum
  9. Lembaga Penyiaran
  10. Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan
  11. Koperasi

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa NIB ini dapat dikatakan sebagai pengganti dari beberapa izin usaha yang sebelumnya berlaku. Adanya NIB diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam melangsungkan kegiatan usahanya. Selain itu, NIB yang dimiliki oleh pelaku usaha yang telah melakukan pendirian badan usaha juga berfungsi sebagai identitas perusahaan ataupun badan usaha yang dijalankan. Identitas ini diperlukan sebagai salah satu langkah untuk mengembangkan bidang usaha yang dijalankan. Apabila suatu badan usaha tidak memiliki NIB, maka kegiatan usaha yang dilakukan dalam perusahaan tersebut tentu akan terhambat.

NIB yang dimiliki oleh pelaku usaha juga dapat memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman. Pengajuan pinjaman tersebut dapat ditujukan pada investor atau pihak-pihak lainnya yang bersedia memasukkan modal ke dalam badan usaha. Sebelum melakukan penyetoran, salah satu yang akan dipertanyakan oleh pihak tersebut adalah berkaitan dengan izin serta legalitas badan usaha. Untuk itu, dalam hal ini, NIB yang sekaligus menjadi identitas badan usaha menjadi suatu yang diperlukan. Dengan demikian, pihak-pihak yang bermaksud untuk memberikan pinjaman ataupun modal tambahan dapat merasa lebih yakin dan percaya hingga akhirnya bersedia memberikan suntikan dana baik berupa pinjaman ataupun tambahan modal ke dalam badan usaha.

Saat ini, pelaku usaha diberikan kemudahan untuk melakukan pengajuan NIB. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan yang menyatakan bahwa pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kemudahan ini dirasakan oleh pelaku usaha dikarenakan pendaftaran yang dilakukan melalui sistem ini dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa harus mendatangi tempat tertentu kemudian berlama-lama mengantre. Pelaku usaha yang hendak mengajukan NIB dapat melakukan pendaftaran secara mandiri ataupun melalui investor melalui tahapan mulai dari membuat akta pendirian badan usaha yang dibuat oleh Notaris, menyerahkan Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, melakukan pendaftaran pada sistem OSS serta melengkapi segala macam data yang diperlukan.

Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, maka pelaku usaha akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan secara otomatis mengenai data-data yang telah diinput. Kemudian jika data-data yang masuk telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka pelaku usaha akan mendapatkan dokumen NIB, Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas.


Referensi: Prosedur Pendirian Badan Usaha di Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini