Fenomena Citizen Journalism dalam Jurnalisme Online

Fenomena Citizen Journalism dalam Jurnalisme Online
info gambar utama

Menanggapi perkembangan media jurnalisme saat ini yang merambah dunia maya atau online,maka munculah istilas Citizen Journalism . Istilah ini muncul seiring dengan maraknya pengguna internet. Citizen Journalism adalah sebutan bagi warga yang melaporkan berita mengenai suatu peristiwa atau informasi melalu media internet. Dalam hal ini, istilah Citizen Journalism dianggap terlalu berlebihan. Mengapa? Karena yang melaporkan adalah warga biasa, bukan jurnalis profesional. Jurnalis warga atau Citizen Journalism yang menjadi pelakunya adalah warga biasa yang tidak terikat kode etik, undang-undang dan aturan main bagi jurnalis. Sementara, jurnalis profesional terikat dengan code of conducts dari manajemen tempat ia bekerja, code of ethics dari organisasi profesi serta undang-undang pers dari pemerintah dan juga seorang jurnalis profesional telah dibekali dasar-dasar jurnalistik yang baku. Hal inilah yang menyebabkan ketidaksebandingan antara Citizen Journalism dan jurnalis profesional.

Namun, dalam hal ini bukan berarti berita dari Citizen Jurnalism dianggap tidak layak atau bahkan layak dibuang. Citizen Journalism dalam bebera kesempatan dapat melampaui jurnalis profesional contohnya ketika terjadi bom Bali pada tahun 2002, orang yang memberikan informasi adalah warga Surabaya kepada awak media radio Suara Surabaya. Kemudian dari pihak radio mengkonfirmasi kepada aparat polisi setempat (Bali) dan benar adanya. Contoh lain yakni ketika tsunami Aceh 2004, orang yang menangkap detik-detik tsunami menerjang daratan adalah Cut Putri, seorang warga biasa yang merekam kejadian tsunami lewat kamera ponselnya yang kemudian menjadi sumber bagi media Metro TV dalam menyiarkan berita. Beberapa contoh tersebut merupakan peran Citizen Journalism dalam memaparkan berita. Citizen Journalism memanglah tidak terikat dengan hal-hal seperti jurnalis profeisonal, namun Citizen Journalism terikat dengan moral universal yang berlaku di masyrakat. Jadi, Citizen Journalism dalam menyampaikan berita tidak bisa asal atau seenaknya, juga harus memperhatikan norma-norma yang berlaku di sekitar.

Media yang digunakan oleh Citizen Journalism untuk menyebarkan berita adalah media online atau new media | Foto : Kompasiana.com
info gambar

Norma-norma atau kode etika yang digunakan Citizen Journalism adalah etika dalam berinternet atau biasa disebut netiket, berasal dari kata netiquette. Netiket atau netiquette adalah penyatuan antara networks dan etiquette yakni etika-etika atau aturan-aturan yang berlaku terhadapa siapa saja yang menggunakan internet. Berikut ini akan dipaparkan sepuluh netiket yang dikutip dari buku yang berjudul sama yakni Netiqutte karya Virginia Shea, yang sebagai berikut :

  1. Ingatlah orang. Artinya, dalam hidup di dunia maya tidaklah sendiri, sama halnya ketika hidup di dunia nyata. Ketika di dunia nyata banyak kritik dan saran, maka dalam dunia maya hal tersebut sama berlakunya. Oleh sebab itu, mengahrgai orang lain adalah sebuah keharusan.
  2. Taat kepada standar perilaku online yang sama yang kita jalani dalam kehidupan nyata. Aturan kedua ini menindaklanjuti aturan pertama yakni dalam berinternet tidaklah sendirian. Ketika mendapat pesan atau komentar dari netter (pengguna internet) yang lain, maka tanggapi dengan hal-hal yang sesuai. Jangan salah sambung, hal ini karena dalam internet siapapun dapat melihat.
  3. Ketahuilah di mana kita berada di ruang cyber. Inti dari aturan ketiga adalah kita tidak boleh usil atau seenaknya di dunia virtual. Juga, apa untungnya mengusili orang lain, hanya membuang waktu dan paket data internet.
  4. Hormati waktu dan bandwith orang lain. Maksud dari aturan keempat adalah jangan korupsi waktu milik orang lain. Korupsi waktu di sini seperti mengirim spam ke inbox orang lain, ribuan iklan yang tak nyata sehingga orang tersebut harus menghapus satu per satu spam tersebut. Hal ini tentu saja menyita waktu dan cukup menjengkelkan.
  5. Buatlah diri kita kelihatan baik saat ber-online. Inti dari aturan ini adalah untuk tetap berusaha positive thinking namun juga tetap waspada. Menganggap lebih banyak orang baik tenimbang orang jahat, sehingga orang lainpun akan berfikir demikian.
Cyber Crime adalah hal yang dilarang untuk dilakukan | Foto : Bold Bussiness
info gambar
  • Bagilah ilmu dan keahlian. Bagi para netter yang sudah terlebih dahulu menjelajar dunia virtual, bagikan ilmu yang diketahui untuk para pemula sehingga mereka tidak terjerumus ke jurang kegelapan internet. Salah satunya adalah membagi ilmu mengenai bagaimana cara berinternet yang baik.
  • Menolong agar api peperangan tetap terkontrol. Ketika dalam sebuah diskusi online terjadi perbedaan pendapat yang cukup panas, maka jangan menambah panas suasana, namun jadilah penengah di antara keduanya.
  • Hormati privasi orang lain. Dunia virtual memanglah dunia tanpa batas, namun para netter berhak membatasi dirinya seberapa jauh mereka dapat diketahui. Username dan password misalnya, adalah privasi bagi setiap orang dan tidak semua orang dapat mengetahuinya, jika kita ingin dihormati maka hormatilah orang lain layaknya menghormati diri sendiri.
  • Jangan menyalahgunakan kekuasaan. Kembali ke aturan keenam, pengetahun yang lebih mengenai cara berselancar di dunia virtual baiknya digunakan sesuai porsinya. Kemampuan meretas misalnya jangan disalahgunakan untuk mengusili orang lain maupun menghancurkan privasi orang lain.
  • Maafkanlah jika orang lain berbuat kesalahan. Sama halnya di dunia nyata, menyimpan dendam hanya akan mempersempit ruang hati, yang seharusnya dapat digunakan untuk menyimpan kenangan-kenangan manis namun ternyata habis untuk mengingat-ingat kesalahan orang lain. Juga, setiap orang pernah berbuat salah, jadi anggap saja sebagai bahan intropeksi diri.
  • Oleh karena Citizen Journalism tidak terikat pada kode etik jurnalistik, code of conducts dan undang-undang pers, maka Pepih Nugraha memberikan istilah alternatif untuk warga yang melaporkan suatu peristiwa. Istilah tersebut adalah Pawarta Warga yang maknanya adalah berita yang diproduksi dan dipublikasi oleh warga sendiri tanpa bantuan instansi pers. Selain itu, pawarta warga menjadikan kode etik yang berlaku di masyarakat sebagai batasan dalam memberikan dan menyajikan berita. Hal tersebut berbeda dengan jurnalis profesional yang memiliki aturan resmi dalam naungan jurnalistik

    Referensi: Pepih Nugraha, Citizen Journalism , (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2012)

    Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

    Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Widhi Luthfi lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Widhi Luthfi.

    Terima kasih telah membaca sampai di sini