Bahasa, Amanat Konstitusi yang Harus Dijaga

Bahasa, Amanat Konstitusi yang Harus Dijaga
info gambar utama

Berbahasa merupakan suatu proses penyampaian informasi dalam berkomunikasi. Tidak hanya itu, bahasa juga dikenal sebagai alat komunikasi untuk menyampaikan gagasan ataupun pesan yang ada dalam pikiran. Tanpa bahasa, kita sebagai manusia tidak bisa melakukan komunikasi dengan baik.

Bahasa bukanlah hanya sekadar sekumpulan kata atau seperangkat kaidah tata bahasa. Bahasa memiliki sebuah makna sebagai khazanah dengan berbagai refleksi pemikiran dan pengetahuan, serta instrumen paling kuat untuk melestarikan dan mengembangkan warisan budaya.

Warisan budaya yang dimaksud ialah bahasa daerah. Di Indonesia sendiri, bahasa daerah dikenal sebagai warisan budaya yang memiliki sebuah cerminan dalam masyarakat.

Dalam masyarakat Indonesia, bahasa daerah mencerminkan tiga keberagaman, yakni keberagaman pola pikir, keberagaman pola hidup, dan keberagaman pola nilai etnisitas masyarakat Indonesia.

Maka dari itu, kita sebagai masyarakat Indonesia perlu untuk menjaga, serta melestarikan bahasa daerah agar tidak punah. Apabila bahasa daerah punah, maka kekayaan budaya akan berkurang dan perlahan menghilang.

Kehilangan bahasa daerah, itu berarti menandakan pula hilangnya daya kreativitas dan keberagaman intelektualitas kita sebagai realisasi kemanusiaan.

Perintah untuk menjaga dan melestarikan bahasa daerah bukanlah tanpa sebab. Ternyata, hal tersebut merupakan amanat konstitusi dan sudah tercantum dalam berbagai peraturan baik di daerah maupun nasional.

Berikut adalah berbagai peraturan tertulis tentang bahasa yang wajib diketahui oleh Kawan GNFI.

Infografis Konstitusi Bahasa | Foto: GNFI
info gambar

1. UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2

Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 32 Ayat 2, berbunyi bahwa “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”

2. UUD No. 24 Tahun 2009 Pasal 41 dan 42

Pada Undang-undang Dasar Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia terdapat dua pasal yang mengatur bahasa.

Pasal 41

  1. Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman.
  2. Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 42

  1. Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
  2. Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

3. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2014 Pasal 25—30

Pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2014, tentang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia, terdapat setidaknya lima pasal yang membahas bahasa dan sastra (Indonesia dan daerah).

download di sini

4. Permendagri No.40 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) membahas tentang pedoman bagi kepala daerah dalam pelestarian dan pengembangan bahasa negara dan bahasa daerah, dengan memiliki Sembilan pasal di dalamnya.

download di sini

5. Perda, Pergub, Peraturan Bupati / Walikota / Kabupaten

Beberapa pemerintah daerah telah memiliki peraturan terkait dengan perlindungan bahasa dan sastra daerah.

Itulah beberapa konstitusi yang ada terkait bahasa daerah dan sastra. Sudah menjadi tugas kita bersama untuk selalu menjaga bahasa agar tetap lestari. Yuk, lestarikan bahasa daerah!***

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Dessy Astuti lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Dessy Astuti.

Terima kasih telah membaca sampai di sini