Daftar 46 Leasing dan 77 Bank yang Ringankan Cicilan Kredit

Daftar 46 Leasing dan 77 Bank yang Ringankan Cicilan Kredit
info gambar utama

Kawan GNFI, perbankan dan lembaga pembiayaan (leasing) di Indonesia telah merespons kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian keringanan cicilan kredit atau restrukturisasi pinjaman. Tercatat ada 77 bank dan 46 leasing yang sepakat meringankan cicilan nasabah.

Caranya pun beragam, mulai dengan metode perpajangan tenor kredit maupun penangguhan cicilan, serta keringanan lainnya.

Keputusan ini dilakukan merujuk pada aturan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Acuan itu mempertimbangkan penilaian kualitas aset, yang antara lain:

  • Penurunan suku bunga,
  • Perpanjangan jangka waktu,
  • Pengurangan tunggakan pokok,
  • Pengurangan tunggakan bunga,
  • Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan
  • Konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan bahwa pihak nasabah akan mendapat keringanan berupa penangguhan kredit selama setahun, baik berupa bunga maupun tagihan pokok. Terutama bagi nasabah yang terkena dampak langsung wabah korona.

"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan, tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali," papar Wimboh, dalam laman Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (1/4/2020).

Kemudian, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK akan memasukannya pada kategori lancar. Unsur penilaian kolektifnya ada pada catatan ketepatan waktu membayar.

Keringanan ini juga diberikan kepada nasabah UMKM yang terdampak wabah Covid-19. Seperti sektor informal, sektor mikro, dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Namun begitu seperti disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, ada mekanisme yang meski diikuti oleh para nasabah untuk mendapatkan keringanan ini, yakni harus mengisi formulir permohonan penangguhan atau kelonggaran ke pihak lembaga pembiayaan.

Jadi sifatnya bukan otomatis.

Nasabah yang mengajukan permohonan pun harus merupakan pemegang unit kendaraan atau jaminan kredit tersebut. Setelah itu lembaga pembiayaan akan melakukan kroscek data, analisa kemampuan, dan daya bayar nasabah yang bersangkutan.

Syarat lainnya adalah nasabah tersebut tidak mempunyai tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020, atau sebelum pemerintah mengumumkan masa darurat wabah virus korona.

Berikut daftar perusahaan pembiayaan dan bank yang memberikan keringanan kredit hingga 31 Maret 2021:

Perusahaan pembiayaan:

  1. PT Federal International Finance (FIF), grup Astra
  2. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk atau WOM Finance
  3. PT Mandiri Tunas Finance, grup Bank Mandiri
  4. PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), grup Trakindo
  5. PT Bussan Auto Finance (BAF), grup Yamaha
  6. Astra Credit Companies (ACC), grup Astra
  7. PT Aditama Finance
  8. PT PT AEON Credit Service Indonesia
  9. PT Al Ijarah Indonesia Finance (Alif)
  10. PT Anugerah Buana Central Multifinance (ABC Finance)
  11. PT Armada Finance
  12. PT BCA Finance, grup BCA
  13. PT BCA Multifinance, grup BCA
  14. PT Beta Inti Multifinance
  15. PT BFI Finance Indonesia Tbk, grup Northstar
  16. PT BRI Finance, grup Bank BRI
  17. PT Buana Finance Tbk
  18. PT Bukopin Finance, grup Bank Bukopin
  19. PT Capella Multidana
  20. PT CIMB Niaga Finance, grup CIMB
  21. PT Citifin Multifinance
  22. PT Danasupra Erapacific Tbk
  23. PT Hasjrat Multifinance
  24. PT Indomobil Finance Indonesia, grup Indomobil
  25. PT Indosurya Inti Finance, grup Indosurya
  26. PT Intanbaruprana Finance Tbk
  27. PT ITC Auto Multi Finance, grup Payku
  28. PT Maybank Finance, grup Maybank
  29. PT Mandiri Utama Finance, grup Mandiri
  30. PT Multindo Auto Finance
  31. PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing), grup MNC
  32. PT Rama Multi Finance
  33. PT Pro Car International Finance (Procar Finance)
  34. PT SGMW Multifinance Indonesia (Wuling Finance)
  35. PT Smart Multi Finance
  36. PT Amanah Finance
  37. PT Andalan Finance
  38. PT Asiatic Sejahtera Finance
  39. PT Buana Sejahtera Multidana
  40. PT Finansial Multi Finance (Kredit Plus)
  41. PT IFS Capital Indonesia
  42. PT Mega Finance, grup CT Corp
  43. PT MNC Finance, grup MNC
  44. PT Saison Modern Finance
  45. PT Sinar Mas Multifinance
  46. PT Suzuki Finance Indonesia, grup Suzuki

Bank:

  1. Bank Mandiri
  2. BRI
  3. BNI
  4. BTN
  5. Panin
  6. BCA
  7. CIMB Niaga
  8. Bank Permata
  9. OCBC NISP
  10. BTPN
  11. DBS
  12. Bank Ganesha
  13. Bank NOBU
  14. Bank Victoria
  15. Bank Sampoerna
  16. IBK Bank
  17. Bank Capital
  18. Bank Bukopin
  19. Bank Mega
  20. Bank Mayora
  21. Bank UOB
  22. Bank Fama
  23. Bank Mayapada International
  24. Bank Mandiri Taspen
  25. Bank Resona Perdania
  26. Bank BKE
  27. BRI Agro
  28. Bank SBI Indonesia
  29. Bank Artha Graha
  30. Commonwealth Bank
  31. HSBC Indonesia
  32. ICBC Indonesia
  33. JP Morgan Chase
  34. Bank Oke Indonesia
  35. MNC Bank
  36. KEB Hana Bank
  37. Shinhan Bank
  38. Standard Chartered Bank Indonesia
  39. Bank of China
  40. BNP Paribas
  41. Bank Jasa Jakarta
  42. Bank Index
  43. Bank Artos
  44. Bank Ina
  45. Bank Mestika
  46. Bank Mas
  47. CTBC Bank
  48. Bank Sinarmas
  49. Maybank Indonesia
  50. Bank of India Indonesia
  51. Bank QNB Indonesia
  52. Bank J Trust Indonesia
  53. Bank Commonwealth
  54. Bank Woori Saudara
  55. Bank Amar Indonesia
  56. Prima Master Bank
  57. Citibank Indonesia
  58. Bank Syariah mandiri
  59. Bank BNI syariah
  60. Bank Bukopin Syariah
  61. Bank NTB Syariah
  62. Permata Bank Syariah
  63. Bank Muamalat
  64. Bank Mega Syariah
  65. Bank BJB Syariah
  66. BRI Syariah
  67. BTPN Syariah
  68. Bank Net Syariah
  69. BCA Syariah
  70. Panin Dubai Syariah Bank
  71. BJB
  72. Bank BPD Bali
  73. Bank NTT
  74. Bank Sumut
  75. Bank Sumselbabel
  76. Bank Jateng
  77. Bank Jatim

Tata Cara Pengajuan

Tata cara pengajuan keringanan diberlakukan mulai 30 Maret 2020 yang telah disepakati dan diarahkan oleh APPI:

  • Pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat diunduh dari laman resmi perusahaan pembiayaan
  • Pengembalian formulir dilakukan melalui email, atu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan
  • Persetujuan permohonan keringanan akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email

---

Sumber: Bisnis.com | CNBC Indonesia | Motoris.id | Youtube Kementerian Keuangan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini