Kawan GNFI, perbankan dan lembaga pembiayaan (leasing) di Indonesia telah merespons kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian keringanan cicilan kredit atau restrukturisasi pinjaman. Tercatat ada 77 bank dan 46 leasing yang sepakat meringankan cicilan nasabah.
Caranya pun beragam, mulai dengan metode perpajangan tenor kredit maupun penangguhan cicilan, serta keringanan lainnya.
Keputusan ini dilakukan merujuk pada aturan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Acuan itu mempertimbangkan penilaian kualitas aset, yang antara lain:
- Penurunan suku bunga,
- Perpanjangan jangka waktu,
- Pengurangan tunggakan pokok,
- Pengurangan tunggakan bunga,
- Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan
- Konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan bahwa pihak nasabah akan mendapat keringanan berupa penangguhan kredit selama setahun, baik berupa bunga maupun tagihan pokok. Terutama bagi nasabah yang terkena dampak langsung wabah korona.
"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan, tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali," papar Wimboh, dalam laman Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (1/4/2020).
Kemudian, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK akan memasukannya pada kategori lancar. Unsur penilaian kolektifnya ada pada catatan ketepatan waktu membayar.
Keringanan ini juga diberikan kepada nasabah UMKM yang terdampak wabah Covid-19. Seperti sektor informal, sektor mikro, dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Namun begitu seperti disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, ada mekanisme yang meski diikuti oleh para nasabah untuk mendapatkan keringanan ini, yakni harus mengisi formulir permohonan penangguhan atau kelonggaran ke pihak lembaga pembiayaan.
Jadi sifatnya bukan otomatis.
Nasabah yang mengajukan permohonan pun harus merupakan pemegang unit kendaraan atau jaminan kredit tersebut. Setelah itu lembaga pembiayaan akan melakukan kroscek data, analisa kemampuan, dan daya bayar nasabah yang bersangkutan.
Syarat lainnya adalah nasabah tersebut tidak mempunyai tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020, atau sebelum pemerintah mengumumkan masa darurat wabah virus korona.
Berikut daftar perusahaan pembiayaan dan bank yang memberikan keringanan kredit hingga 31 Maret 2021:
Perusahaan pembiayaan:
- PT Federal International Finance (FIF), grup Astra
- PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk atau WOM Finance
- PT Mandiri Tunas Finance, grup Bank Mandiri
- PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), grup Trakindo
- PT Bussan Auto Finance (BAF), grup Yamaha
- Astra Credit Companies (ACC), grup Astra
- PT Aditama Finance
- PT PT AEON Credit Service Indonesia
- PT Al Ijarah Indonesia Finance (Alif)
- PT Anugerah Buana Central Multifinance (ABC Finance)
- PT Armada Finance
- PT BCA Finance, grup BCA
- PT BCA Multifinance, grup BCA
- PT Beta Inti Multifinance
- PT BFI Finance Indonesia Tbk, grup Northstar
- PT BRI Finance, grup Bank BRI
- PT Buana Finance Tbk
- PT Bukopin Finance, grup Bank Bukopin
- PT Capella Multidana
- PT CIMB Niaga Finance, grup CIMB
- PT Citifin Multifinance
- PT Danasupra Erapacific Tbk
- PT Hasjrat Multifinance
- PT Indomobil Finance Indonesia, grup Indomobil
- PT Indosurya Inti Finance, grup Indosurya
- PT Intanbaruprana Finance Tbk
- PT ITC Auto Multi Finance, grup Payku
- PT Maybank Finance, grup Maybank
- PT Mandiri Utama Finance, grup Mandiri
- PT Multindo Auto Finance
- PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing), grup MNC
- PT Rama Multi Finance
- PT Pro Car International Finance (Procar Finance)
- PT SGMW Multifinance Indonesia (Wuling Finance)
- PT Smart Multi Finance
- PT Amanah Finance
- PT Andalan Finance
- PT Asiatic Sejahtera Finance
- PT Buana Sejahtera Multidana
- PT Finansial Multi Finance (Kredit Plus)
- PT IFS Capital Indonesia
- PT Mega Finance, grup CT Corp
- PT MNC Finance, grup MNC
- PT Saison Modern Finance
- PT Sinar Mas Multifinance
- PT Suzuki Finance Indonesia, grup Suzuki
Bank:
- Bank Mandiri
- BRI
- BNI
- BTN
- Panin
- BCA
- CIMB Niaga
- Bank Permata
- OCBC NISP
- BTPN
- DBS
- Bank Ganesha
- Bank NOBU
- Bank Victoria
- Bank Sampoerna
- IBK Bank
- Bank Capital
- Bank Bukopin
- Bank Mega
- Bank Mayora
- Bank UOB
- Bank Fama
- Bank Mayapada International
- Bank Mandiri Taspen
- Bank Resona Perdania
- Bank BKE
- BRI Agro
- Bank SBI Indonesia
- Bank Artha Graha
- Commonwealth Bank
- HSBC Indonesia
- ICBC Indonesia
- JP Morgan Chase
- Bank Oke Indonesia
- MNC Bank
- KEB Hana Bank
- Shinhan Bank
- Standard Chartered Bank Indonesia
- Bank of China
- BNP Paribas
- Bank Jasa Jakarta
- Bank Index
- Bank Artos
- Bank Ina
- Bank Mestika
- Bank Mas
- CTBC Bank
- Bank Sinarmas
- Maybank Indonesia
- Bank of India Indonesia
- Bank QNB Indonesia
- Bank J Trust Indonesia
- Bank Commonwealth
- Bank Woori Saudara
- Bank Amar Indonesia
- Prima Master Bank
- Citibank Indonesia
- Bank Syariah mandiri
- Bank BNI syariah
- Bank Bukopin Syariah
- Bank NTB Syariah
- Permata Bank Syariah
- Bank Muamalat
- Bank Mega Syariah
- Bank BJB Syariah
- BRI Syariah
- BTPN Syariah
- Bank Net Syariah
- BCA Syariah
- Panin Dubai Syariah Bank
- BJB
- Bank BPD Bali
- Bank NTT
- Bank Sumut
- Bank Sumselbabel
- Bank Jateng
- Bank Jatim
Tata Cara Pengajuan
Tata cara pengajuan keringanan diberlakukan mulai 30 Maret 2020 yang telah disepakati dan diarahkan oleh APPI:
- Pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat diunduh dari laman resmi perusahaan pembiayaan
- Pengembalian formulir dilakukan melalui email, atu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan
- Persetujuan permohonan keringanan akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email
---
Sumber: Bisnis.com | CNBC Indonesia | Motoris.id | Youtube Kementerian Keuangan
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News