Sejarah Hari Ini (7 Januari 1957) - Kongres Pertama Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia

Sejarah Hari Ini (7 Januari 1957) - Kongres Pertama Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia
info gambar utama

Pada 1956, Presiden Sukarno menandatangani Undang-Undang No.6 Tahun 1956 tentang pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI, kini Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI).

Institusi itu memiliki fungsi koordinasi untuk mempromosikan dan memimpin pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan; memberi masukan berbasis ilmu pengetahuan kepada pemerintah mengenai pembangunan nasional, mengkoordinir penelitian dan bekerja sama dengan berbagai institusi pemerintah dan swasta.

MIPI yang dibentuk demi kemajuan ilmu pengetahuan di Indonesia, mempunyai andil pada akademisi dalam mempublikasikan buku, jurnal ilmiah, pengelolaan perpustakaan, memberikan bantuan pendanaan untuk riset, serta meningkatkan hubungan bilateral dan multilateral dengan berbagai institusi ilmu pengetahuan internasional.

Pada pertengahan 1950-an, produksi buku dan jurnal ilmiah meledak sehingga kegiatan dokumentasi sangat diperlukan sebuah lembaga.

Hal ini pun dibahas pada konferensi MIPI pertama yang dimulai tanggal 7 Januari 1957 dan berlangsung tiga hari di Bandung, Jawa Barat.

pada konferensi MIPI pertama yang dimulai tanggal 7 Januari 1957 dan berlangsung tiga hari di Bandung, Jawa Barat,

Dalam kongres tersebut, ketua MIPI Prof. Sarwono Prawirohardho menyampaikan visi dan pandangannya tentang butuhnya pendokumentasian karya ilmiah agar memudahkan banyak orang, berikut uraian prasarannya:

> Menyelenggarakan dan membantu penyelenggaraan pertemuan-pertemuan yang bersifat ilmiah
> Menyelenggarakan hubungan yang baik dengan dan memberi bantuan kepada lembaga-lembaga ilmu pengetahuan serta mengusahakan kerja sama antara badan-badan itu
> Membantu tiap-tiap usaha penyelidikan yang sungguh-sungguh, termasuk pula usaha perseorangan
> Mengikhtiarkan supaya hasil-hasil penyelidikan yang dilakukan di Indonesia dapat diketahui di dalam dan di luar negeri
> Membantu usaha-usaha yang bertujuan mempertinggi tingkat-tingkat pengetahuan dan memperbesar hasrat terhadap ilmu pengetahuan dalam masyarakat umum
> Meletakkan dasar supaya majelis menjadi salah satu pusat dokumentasi dan penerangan mengenai soal-soal bertalian dengan ilmu pengetahuan

Pemerintah Indonesia pun sadar pendokumentasian menjadi sangat penting bagi banyak kelembagaan.

Kesungguhan dari usaha MIPI membangun suatu pusat dokumentasi dan informasi lalu dibuktikan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1961 tentang "Tugas-Kewajiban Dan Lapangan Pekerjaan Dokumentasi dan Perpustakaan Dalam Lingkungan Pemerintah" yang ditetapkan pada 26 Desember 1961.

---

Referensi: LIPI.go.id | Star Weekly | Blasius Sudarsono, "Menuju Era Baru Dokumentasi"

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini