Mengenal Pengelolaan Informasi Persampahan di Indonesia

Mengenal Pengelolaan Informasi Persampahan di Indonesia
info gambar utama

Sampah merupakan salah satu isu terbesar di dunia pada saat ini, tidak terkecuali di Indonesia. Pada tahun 2019 lalu, Indonesia menghasilkan sampah sebanyak 66-67 ton, dan hanya 40-60 persen sampah yang dapat terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sisanya terbuang sembarangan.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jenis sampah atau limbah terbanyak di Indonesia, yakni organik, plastik, kertas, karet, dan logam. Food Sustainable Index pada tahun 2018 menyatakan bahwa rata-rata setiap penduduk Indonesia dapat membuang sekitar 300 kilogram makanan per tahun. Lalu, Science Magazine juga menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara penyumbang sampah plastik lautan terbesar kedua di dunia, setelah tiongkok.

Mayoritas sampah di Indonesia masih tidak terkelola yang mengakibatkan tumpukan sampah di TPA terus meningkat. Sustainable Waste Indonesia menyatakan bahwa di Indonesia 69 persen sampah berakhir di TPA, 24 persen sampah berada di illegal dumping, dan 7 persen sampah lainnya baru didaur ulang oleh penduduk. Menumpuknya sampah di TPA tentu mengakibatkan beberapa bencana, salah satunya bencana longsor TPA Leuwigajah.

TPA Leuwigajah | Foto: Pikiran Rakyat
info gambar

Menurut Geoenvironmental Disasters, bencana longsor TPA Leuwigajah merupakan bencana kedua terburuk di dunia, yang mengakibatkan 314 korban jiwa, mengubur 71 rumah, dan dua desa pada tahun 2005 silam. Tidak hanya bencana TPA, sampah yang terus meningkat juga merusak alam Indonesia, terutama lautan melihat sebanyak 8 juta metrik ton sampah plastik dibuang ke laut.

Melihat permasalahan sampah di Indonesia yang tidak pernah selesai selama bertahun-tahun, telah menjadi perhatian publik nasional maupun internasional. Pemerintah Indonesia pun mendeklarasikan komitmen pembenahan sistem tata kelola sampah. Komitmen tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Dalam peraturan tersebut, telah tertara target pemerintah untuk mengurangi 30 persen sampah, menangani 70 persen sampah, serta menangani 70 persen sampah plastik lautan pada tahun 2025.

Kenyataannya, volume sampah di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya sampai tahun 2021 ini. Jumlah sampah yang semakin menumpuk memaksa pemerintah dan berbagai pihak untuk mengelola sampah dengan baik dan benar. Namun, melihat TPA yang terus menerus diisi oleh sampah yang tidak menurun volumenya, dibutuhkan peran masyarakat dari berbagai lapisan dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Salah satunya adalah mereka yang berada di lapisan paling bawah, yaitu pemulung dan pengepul sampah yang berada pada sektor informal. Colombijn dan Morbidini meneliti bahwa sektor informal memiliki peran yang substansial dalam pengelolaan sampah di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Hal tersebut menunjukan bahwa sektor informal merupakan bagian integral di dalam sistem pengelolaan sampah.

Adapun peran masyarakat dari berbagai lapisan tidak akan tercapai jika tidak didukung dengan pengelolaan informasi persampahan yang dapat diakses secara transparan. Pemerintah Indonesia sendiri sudah memiliki beberapa sistem informasi dalam sektor persampahan melalui beberapa kementerian. Di antaranya SIPSN KLHK, Simper Sampahan PUPR, SIPD Kemendagri, Monev Kemenkes, dan Nawasis Bappenas. Namun, sistem informasi tersebut masih bersifat sektoral dan tidak lengkap. Bahkan, tidak bersifat open access untuk publik. Padahal, partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam upaya mencapai target pengurangan sampah yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017.

Dalam mengatasi masalah tersebut, munculah platform nasional yang menggerakkan para pemangku kepentingan untuk berperan serta dalam mewujudkan Indonesia Bebas Sampah yaitu Bebas Sampah ID. Dengan menstimulasikan gerakan partisipatif berbasis information and communication technology (ICT), Bebas Sampah ID hadir untuk mendorong pengelolaan persampahan berdasarkan prinsip zero waste dan desentralisasi di Indonesia.

Inisiatif ini merupakan kolaborasi antara tiga organisasi, yaitu Ikatan Alumni Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (IATL ITB), Perkumpulan Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB) dan Yayasan Greeneration Indonesia (GF) pada 2014 lalu. Dalam mewujudkan pengelolaan persampahan yang terdesentralisasi dan memiliki prinsip zero waste, terdapat berbagai fitur yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat.

Pertama, fitur aset. Sumber daya yang dapat mengolah sampah atau barang-barang bekas pakai masyarakat dimulai dari bank sampah, pengepul, pengomposan, dan masih banyak lagi. Kedua, fitur kolaborator berupa institusi lintas pemangku kepentingan yang secara aktif melakukan gerakan peduli persampahan dimulai dari komunitas, perusahaan, yayasan, dan sebagainya.

Ketiga, fitur gerakan. Wadah kolaborasi melalui kegiatan-kegiatan dalam berbagai bentuk yang mendukung Indonesia bebas sampah, seperti acara webinar atau talkshow. Keempat, fitur timbulan sampah berupa laporan timbulan sampah yang dibuang secara ilegal atau tercecer di luar fasilitas pewadahan persampahan agar dapat ditindaklanjuti oleh siapapun.

Kelima, Fitur Perpustakaan. Wadah berbagi informasi dalam berbagai bentuk (multimedia) seputar isu persampahan dimulai dari buku panduan, laporan, artikel, dan sebagainya. Keenam, Fitur Indeks. Suatu penilaian performa manajemen persampahan di tingkat kabupaten/kota berdasarkan metodologi Zero Waste Index. Terakhir adalah Jambore, yaitu sebuah wadah strategis untuk mempertemukan seluruh pegiat peduli persampahan di Indonesia.

Melalui fitur-fitur tersebut, berharap dapat merangkul masyarakat dari berbagai lapisan untuk ikut serta berperan dalam menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas sampah. Tak hanya itu, masyarakat juga diharapkan dapat sadar dan mulai peduli terhadap lingkungan dan bumi ini.

Referensi:katadata.com, Detik News, Republika

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini