Prasasti Katiden, Bukti Penegakan Konservasi Alam pada Era Majapahit

Prasasti Katiden, Bukti Penegakan Konservasi Alam pada Era Majapahit
info gambar utama

Kebakaran hutan di musim kemarau bukan hanya terjadi pada masa kini, tapi juga terjadi di masa Jawa Kuno. Ada beberapa petunjuk yang bisa menggambarkan kebakaran hutan pada masa lalu. Salah satunya Prasasti Katiden II atau Prasasti Lumpang. Prasasti tembaga itu ditemukan di Desa Katiden, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada lereng timur Gunung Arjuna.

Gunung Arjuna dan Kawi di Jawa Timur memang menjadi gunung yang hampir menjadi langganan dalam hal kebakaran hutannya. Penyebabnya sering terbakarnya ilalang kering di puncak masa musim kemarau. Sementara menilik bulan penulisan Prasasti Katiden II, yaitu Juli atau Agustus, saat itu ilalang Gunung Lenjar dalam kondisi kering, dan tentunya rentan terbakar.

Bedasarkan ahli epigrafi Pusat Arkenas, Titi Surti Nastiti, prasasti itu berisi pengumuman resmi pengukuhan kembali perintah pejabat Majapahit yang meninggal di Kertabhuwana. Dia adalah penguasa yang mengeluarkan Prasasti Katiden I (24 Maret/22 April 1392). Sementara penguasa yang mengukuhkan ulang tiga tahun kemudian adalah Sri Bhatara Prameswara.

Jika melihat dari tahun penulisannya, parasasti ini dikeluarkan pada masa pemerintahan Raja Wikramawarddhana, yang sebelumnnya pernah menjabat sebagai Bhattara (Bhre) di Tumapel. Wajar, bila dirinya memerintahkan membuat tinulad prasasti Katinden, yang berkenan dengan tempat di timur Gunung Kawi, dalam kapasitasnya sebagai Bhre Tumapel.

Prasasti ini dituliskan pada satu lempeng tembaga berukuran 35x9,5 cm dengan aksara dan bahasa Jawa Kuno. Pada bagian depan bertulisan enam baris, dan bagian belakangnya tiga baris. R.M.Ng. Poerbatjaraka menyebutkan, bahwa Prasasti Katiden II merupakan koleksi museum di Malang dengan nomor R.M 893. Namun pada saat itu diketahui di Malang belum ada museum.

Poerbatjaraka sendiri merupakan orang yang kali pertama membuat alih aksara prasasti ini, dan menerjemahannya ke dalam Bahasa Belanda yang dimuat dalam TGB (1936). Lalu, Th.G.Th Pigeaud menerjemahkannya ke dalam Bahasa Inggris dalam Java in the Fourteenth Century jilid III (1960-1963).

Bagaimana Hutan Indonesia Sebagai Paru-Paru Dunia di Masa Depan ?

Kemudian, Muhammad Yamin menerjemahkannya ke dalam Bahasa Indonesia dalam Tatanegara Madjapahit jilid II (1962). Dalam buku ini, Yamin menyebut Prasasti Katiden dengan nama Prasasti Malang, yang di dalam prasasti tertulis:

"Pemberitahuan kepada seluruh satuan tata negara si parasama di sebelah timur Gunug Kawi, baik di timur atau di barat batang air, diberitahukan kepada sekalian wedana, juru, bujut, terutama kepada pacatanda di Turen. Bahwa telah kita perkuat perintah Sri Paduka Batara Pratama Iswara yang ditanam di Wisnu-bawana dan begitu pula perintah sri paduka yang ditanam di Kertabuana, berhubungan dengan kedudukan satuan tata negara si parasame Katiden yang meliputi sebelas desa".

"Oleh karena masyarakat itu berkewajiban mengamat-amati padang alang-alang di lereng Gunung Lejar, supaya jangan terbakar maka haruslah ia dibebaskan dari pembayaran pelbagai titisara. Selanjutnya masyarakat dilarang menebang pohon kayu dari hutan kekayu dan memungut telur penyu dan gentan, karena larangan itu tidak berlaku padanya. Juga tidak seorang jua pun boleh melakukan di sana peraturan larangan berupa apa juga. Apabila keputusan raja ini sudah dibacakan maka Desa lumpang haruslah menurutinya. Demikianlah diselenggarakan pada bulan pertama pada tahun Saka 1317".

Menurut prasasti ini, Kelurahan Ketinden disebut berada di timur Gunung Kawi. Sebenarnya, lokasinya pada areal Gunung Lejar, yang kini disebut anak dari Gunung Arjuna. Toponimi "Lejar" masih tersimpan pada nama Desa Nglajar di wilayah utara-timur Kota Batu.

Hutan di Gunung Mujur termasuk area hutan yang rentan bagi terjadinya kebakaran hutan sejak zaman Majapahit, dan celakanya selalu berada dekat dengan areal pemukiman.

Adapun warga di Katiden kemungkinan masuk dalam kelompok wong kalang. Mereka bermukim di tepian gunung atau hutan yang hidup dengan memamfaatkan sumber daya hutan. Memang, kebakaran tidak hanya memusnahkan ilalang, namun juga ikut membakar pepohonan hutan, tak terkecuali kayu gaten. Pada sisi lain, ilalang adalah makanan ternak yang dibudidayakan masyarakat.

Dampak lain dari kebakaran hutan adalah binatang, tidak terkecuali telur penyu yang disembunyikan di dalam pasir. Mengingat bahwa areal ini terdapat banyak sumber air, maka bulus atau badawang boleh jadi cukup banyak terdapat. Telur-telur penyu bisa disembuyikan di dalam pasir, yang jika hutannya terbakar bisa membahayakan keselamatan telur tersebut.

Bukti penegakan konservasi alam

Ditemukannya Prasasti Katiden yang berisi perintah penguasa kepada rakyatnya untuk melindungi hewan, kecuali jika hewan tersebut masuk ke kampung dan memakan tanaman pangan. Selain itu juga berisi pembebasan pajak penduduk, karena sudah bertugas menjaga padang rumput di Gunung Lejar. Perintah tersebut boleh dibilang sebagai kebijakan konservasi yang luar bisa.

"Ini suatu hal yang luar biasa, karena pada zaman sangat terdahulu ternyata orang Indonesia punya kebijakan seperti ini," ujar Pakar Biologi Taksonomi Tumbuhan FMIPA UNJ, Agung Sedayu, dalam Kumparan.

Menurutnya, rakyat tidak hanya diperintahkan untuk menjaga lingkungan, tapi juga mendapat penghargaan yakni berupa pembebasan pajak. Prasasti Katiden dianggap sebagai dekrit resmi pemerintahan untuk konservasi alam, mendahului semua dekrit pemerintahan modern.

"Itu konsep konservasi terbaik, bahkan dibanding konsep konservasi yang disimpulkan oleh masyarakat barat sekalipun. Ini di masa Majapahit," tandasnya.

Memang, saat itu pengumuman ditunjukan kepada pancatanda yang berkuasa di Turen, dan pejabat lainnya seperti wedana, juru, dan buyut. Seruan juga ditunjukan kepada penduduk di sebelah timur Gunung Kawi, baik yang berada di timur atau di barat sungai. Pengumuman itu sehubungan dengan kedudukan warga Katiden yang meliputi 11 desa.

Ketika Desa Wisata Berperan untuk Menjaga Konservasi Alam dan Budaya

"Oleh karena mereka menjaga alang-alang di Gunung Lejar, mereka dibebaskan dari segala macam pajak, dibebaskan dari jalang palawang, taker turun, demikian pula tahlil dan segala macam titisara dibebaskan..," sebut sisi bagian depan prasasti itu.

Menukil Historia, Sejarawan Universitas Negeri Malang, Dwi Cahyono, mengatakan dari prasasti itu penduduk di wilayah Desa Katiden mendapatkan anugerah berupa pembebasan pajak, perburuan, pengkonsumsian tanaman, pemamfaatan kayu gaten dan telur penyu. Mereka diberikan hadiah itu lantaran berjasa menjaga ilalang.

"Sangat boleh jadi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, yang kerap disebabkan terbakarnya ilalang kering pada puncak musim kemarau," kata Dwi.

Prasasti Katiden memberi contoh keteladanan mengenai model warga masyarakat tepian hutan dan pemerintah dalam hal konservasi dan fungsionalisasi sumber daya hutan. Manusia dan hutan mesti berelasi secara mutualistik, yakni apabila ingin memperoleh mamfaat dari hutan, maka ia perlu merawat sekaligus pemelihara.

Perintah yang dipatuhi rakyat

Prasasti Katiden memberi pelajaran kesiapsiagaan untuk mengantisipasi kebakaran hutan, yang digalakan oleh pihak kerajaan. Caranya, adalah dengan membentuk komunitas siaga di desa-desa dipinggiran hutan pada lereng Gunung Lejar di lereng timur Gunung Arjuna, maupun Lereng Timur Gunung Kawi.

Di situ diperingatkan akan bahayanya kebakaran hutan yang sewatu-waktu bisa terjadi. Jika kebakaran hutan terlanjur berlangsung, maka merekalah yang pertama dan utama mengambil peran. Jika tidak sigap, kebakaran hutan akan mengenai pemukimannya, membinasakan tanaman budidayanya, melumatkan pakannya.

"Warga dari desa-desa itu berada di garda depan, yang semestinya paling sigap terhadap bencana tahunan kebakaran hutan di sekitarnya," ujar Dwi.

Pada masa lalu, nampaknya orang-orang yang tinggal dekat hutan biasanya mengemban tugas dari pemerintah sebagai penjaga. Desa yang ada di wilayah hutannya akan mempunyai petugas bernama tuha alas. Tuha alas sebutannya dalam prasasti dapat disamakan dengan mantri kehutanan.

Keberadaanya ternyata sudah ada sejak masa Mataram Kuno, tapi namanya adalah pasuk alas yang secara harfiah berarti pagar atau batas hutan. Disebutkan, mereka adalah abdi kerajaan yang hidupnya digaji oleh pemerintah. Petugas ini mengatur perburuan hewan di hutan, dan mencegah perburuan yang tak terkendali.

Apresiasi untuk Penjaga Hutan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia

Prasasti Katiden ini dikeluarkan disaat pemerintahan Majapahit dipegang oleh Wikramawarddhana dan berisi peneguhan kembali suatu kebijakan yang dulunya dikeluarkan oleh Sri Wijayarajasa atau Bhre Wengker.

Diketahui dari Prasasti Katiden, bahwa Sri Wijayarajasa adalah sosok yang sangat peduli lingkungan. Hal tersebut sesuai dari keterangan Negarakertagama yang mengatakan suatu peristiwa di mana Sri Wijayarajasa mengajak para petinggi lainnya untuk memerhatikan dan peduli kepada lingkungan juga mencintai rakyat.

Meski Sri Wijayarajasa sudah meninggal, perintahnya itu masih ditaati oleh penduduk di wilayah Katiden ketika sang cucu berkuasa. Sri Wijayarajasa memang sosok bijaksana dan kebapakan yang lebih berperan sebagai guru bangsa dan negarawan. Tidaklah mengherankan bila dalam beberapa generasi selanjutnya, namanya tetap harum dan dikenang.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

RK
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini