Mau Bekerja sebagai Ghost Writer? Yuk, Kenalan Dulu dengan Bidang Ini!

Mau Bekerja sebagai Ghost Writer? Yuk, Kenalan Dulu dengan Bidang Ini!
info gambar utama

#FutureSkillsGNFI

Ghost writer atau terkadang disingkat GW, dalam Bahasa Indonesia mengandung arti penulis hantu. Namun, jangan kamu menganggap bahwa hantu bisa menulis hingga menerbitkan buku, yah!

Penulis hantu memiliki makna nama seorang penulis tidak dimasukkan sebagai penulis, baik buku fisik maupun digital. Mereka tidak diakui secara publik, tetapi hanya diketahui oleh perusahaan atau seseorang yang memperkerjakannya.

Dengan kata lain, Ghost writer merupakan penulis yang menerima bayaran untuk mengeluarkan jasanya. Di balik kesuksesan sebuah buku, tak jarang seseorang yang namanya terkenal di suatu negara pun membutuhkan jasa seorang GW loh.

Misalnya saja, selebriti Gwyneth Paltrow yang menerbitkan buku My Father’s Daughter pada 2011 yang bahkan masuk ke dalam kategori buku terlaris. Namun, pada 2012 di Harian New York Times memublikasikan bahwa karya Paltrow ditulis oleh seorang ghost writer.

Buku yang ditulis oleh GW mempunyai hak cipta atas perusahaan atau seseorang yang menyewanya, hak GW hanya berupa fee atau intensif tambahan di setiap penjualan buku, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Ghost writer tidak hanya menulis buku, mereka bisa pula menulis artikel, biografi, profil perusahaan, laporan, script film, script drama, dan sebagainya.

Beberapa orang beranggapan bahwa seseorang yang membayar jasa ghost writer, baik ghost writer itu sendiri maupun tulisannya adalah kecurangan, terbilang serupa seperti joki tugas, skripsi, disertasi, atau lainnya. Padahal, ternyata keduanya berbeda.

Biasanya, joki tulisan memberikan tulisan tanpa campur tangan gagasan oleh orang yang meminta jasa joki. Ibarat mengikuti kompetisi makanan yang memintamu memasak rendang, karena kamu merasa sulit, kamu langsung membeli rendang yang dijejal oleh warung makanan padang untuk diikuti dalam lomba. Kamu tidak perlu memasak, tidak mengetahu bahan dan takaran kepedasannya. Bukankah itu jelas kecurangan?

Sedangkan profesi ghost writer menulis berdasarkan gagasan seseorang atau perusahaan yang menyewanya. Mereka tidak akan menulis sesuai keinginannya pribadi, ghost writer hanya membantu untuk menuliskannya saja. Jadi, profesi GW adalah legal karena tidak melanggar hukum dari kerja sama yang mempunyai kesepakatan menguntungkan antara kedua belah pihak.

Ibarat profesi arsitek dan tukang bangunan, profesi arsitek sebagai penggangas konsep bangunan. Sedangkan tukang bangunan, membangun bangunan berdasarkan konsep dari arsitek, apakah tukang bangunan ilegal? Jelas tidak.

Siapa Sih yang Menyewa Ghost Writer dan Apa Alasannya?

  • Umumnya, seseorang yang membutuhkan jasa ghost writer adalah seseoang yang mempunyai sedikit waktu senggang, tetapi memiliki ide untuk menerbitkan buku.
  • Seseorang atau perusahaan berkembang yang mempunyai gagasan, tetapi tidak memiliki kemampuan menulis.

Prospek Profesi Ghost Writer dan Kemampuan yang Harus Kamu persiapkan

Melati Fatmawati Husni sudah bergelut sebagai editor naskah dan membantu menerbitkan beberapa buku sejak 2020. Beliau mengaku memiliki kenalan sebagai ghost writer dan turut berpartisipasi membantu menerbitkan buku tersebut.

Fatmawati banyak berbincang mengenai prospek kerja profesi ghost writer berdasarkan yang ia ketahui sebagai editor naskah buku.

“Kita hilangkan ghost-nya, kalau soal penulis yah siapa saja berhak untuk menulis. Di situlah prospeknya,” ucap Fatmawati.

Fatmawati juga mengungkapkan bahwa prospek penulis tergantung bagaimana ‘menjual’ kemampuannya.

“Dosen saya pernah mengatakan, kalau menginginkan kelancaran menulis maka banyak-banyaklah membaca karena jika menulis asal saja, yah bisa saja terjadi writer block akibat kurangnya bahan riset menulis,” ucapnya.

Selain banyak membaca buku, Fatmawati menyebutkan beberapa kemampuan untuk dipersiapkan, yaitu belajar negosiasi, teliti, komunikasi efektif, kemauan untuk belajar, menyukai riset, dan tidak gampang bosan.

 

Referensi: Wawancara | Glints | Kompasiana

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini