Cara Membuat Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar)

Cara Membuat Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar)
info gambar utama

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah salah satu program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah. Program ini dibuat untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan dan mencegah kemungkinan anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.

Dengan begitu, hak pendidikan untuk setiap anak di Indonesia bisa terjamin dengan baik seperti yang tertera pada Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 60, yang berbunyi:

"Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya."

Dan berikut adalah informasi yang perlu diketahui untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Cara Membuat Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar)

Berkas yang dibutuhkan untuk membuat Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar)

1. Menyiapkan Berkas Pendaftaran Kartu KIP

Berkas yang diperlukan untuk membuat kartu KIP adalah.

  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila tidak memiliki KKS
  • Raport Hasil Belajar Siswa
  • Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari Kepala Sekolah

Lalu jika berkas sudah dipersiapkan dapat melanjutkan pendaftaran untuk membuat kartu KIP.

2. Melakukan Proses Pendaftaran ke Lembaga Pendidikan Setempat

Orang tua dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Lembaga Pendidikan terdekat untuk melakukan pengisian data diri.

Jika tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu ke RT/RW sebagai pengganti.

3. Pengajuan Calon Penerima oleh Sekolah

Kemudian sekolah akan mendata calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) tadi untuk diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama setempat untuk didata.

Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama setempat akan mengirimkan data pengajuan calon penerima KIP tersebut ke Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama pusat.

4. Pendaftaran ke DAPODIK dan Seleksi oleh Dinas Pendidikan

Lalu sekolah akan mendaftarkan calon penerima KIP tadi ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk diseleksi.

Kriteria yang diperhitungkan sebagai penerima KIP adalah anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), anak dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak menerima KIP, anak yatim piatu dari Panti Asuhan/Panti Sosial, anak berusia 6-21 tahun yang tidak bersekolah, anak dari keluarga yang tidak mampu dan rentan putus sekolah.

Dan hasil dari penyeleksian tersebut akan dikirimkan oleh Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama tadi langsung ke sekolah.

Manfaat yang Diterima Penerima Kartu KIP

Manfaat yang diterima melalui program Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar)

Penerima yang mendapatkan Kartu Indonesia Pinta (KIP) berhak menerima manfaatnya yang dikategorikan berdasarkan jenjang pendidikannya. Dan masing-masing menerima manfaat KIP dengan nominal yang berbeda.

  1. SD/MI/SDLB/Paket A : Mendapatkan bantuan sebesar Rp 450.000/tahun
  2. SMP/MTs/SMPLB/Paket B : Mendapatkan bantuan sebesar Rp 750.000/tahun
  3. SMA/MA/SMK/SMALB/Paket C/ : Mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.000.000/tahun
  4. SMK (Program 4 Tahun) : Mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.000.000/tahun

Penggunaan bantuan dana dari Kartu KIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya praktik, dan biaya ujian atau sertifikasi.

Syarat Pencairan Dana Bantuan

Syarat pencairan dana dari program Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar)

Setelah siswa telah terdaftar dan dinyatakan berhak untuk menerima bantuan dari program Kartu KIP, pihak sekolah atau lembaga pendidikan akan melakukan pencairan dana yang selanjutnya akan diberikan kepada siswa penerima tersebut.

Dan pihak sekolah akan membutuhkan berkas-berkas yang menjadi persyaratan pencairan dana seperti :

  1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga.
  2. Surat kuasa dari orang tua peserta didik SD/SMP/SMA/SMK/Paket A/Paket B/ Paket C.
  3. Melampirkan dokumen persyaratan pengambilan.
  4. Penerima surat kuasa (pihak sekolah) membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang diketahui oleh Ketua Komite dan Pengawas.
  5. Penerima kuasa menunjukkan identitas KTP/SIM asli di bank.
  6. Dana yang sudah dicairkan harus segera diberikan kepada peserta didik penerima paling lambat dalam 5 hari kerja.
  7. Pihak sekolah melaporkan pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat 10 hari kerja.

Nah itu dia penjelasan singkat tentang program Kartu Indonesia Pintar dan cara membuat kartu KIP yang bisa dilakukan. Yuk bersama bantu anak-anak untuk memperoleh pendidikannya !

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Phyar Saiputra lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Phyar Saiputra.

Terima kasih telah membaca sampai di sini