Jelang Lebaran 2023, Simak Aturan Pembatasan Angkutan Barang Berikut!

Jelang Lebaran 2023, Simak Aturan Pembatasan Angkutan Barang Berikut!
info gambar utama

Pemerintah dan instansi terkait terus berupaya untuk memastikan kenyamanan arus mudik dan balik Lebaran 2023, salah satunya dengan pengaturan lalu lintas, termasuk di dalamnya pembatasan bagi angkutan barang.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Dilansir dari Tempo.co, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan keputusan bersama itu dimaksudkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Maka dari itu, pengusaha dan pengguna jasa angkutan barang diimbau untuk memperhatikan aturan operasional terkait aturan yang akan diterapkan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

THR Cair, Ramadan dan Lebaran 2023 Jadi Puncak Peredaran Uang Tunai

Jadwal pembatasan angkutan barang

Seperti diketahui, pembatasan angkutan barang ini diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara untuk arus balik, pembatasan angkutan barang periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Kemudian untuk arus balik periode 2, pemberlakuan pembatasan angkutan barang ini dimulai pada Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Berlaku untuk Kendaraan Tertentu

Adapun jenis kendaraan yang terkena pembatasan angkutan barang masa mudik Lebaran 2023, antara lain:

  1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram
  2. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
  3. Mobil barang dengan kereta tempelan
  4. Mobil barang dengan kereta gandengan
  5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan

Mengutip dari laman resmi Kementerian PANRB, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe,

Meski demikian, angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Surat muatan ini berisikan keterangan tentang jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil angkutan barang.

9 Ruas Tol Trans Sumatra Siap Digunakan Saat Mudik Lebaran 2023, Ini Daftarnya

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FI
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini