Mulai Besok, Tiket Kereta Bisa Dipesan 45 Hari Sebelum Berangkat

Mulai Besok, Tiket Kereta Bisa Dipesan 45 Hari Sebelum Berangkat
info gambar utama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang periode pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Mulai Sabtu besok, (10/6/2023), tiket KAJJ dapat dipesan sejak 45 hari sebelum keberangkatan.

Sebelumnya, pemesanan tiket KAJJ hanya dapat dilakukan dalam waktu 30 hari sebelum jadwal keberangkatan.

"Perpanjangan periode pemesanan tiket ini merupakan upaya peningkatan pelayanan KAI dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya menggunakan kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).

Antara Tol dan Kereta Gantung: Dua Rencana Besar untuk Atasi Kemacetan di Puncak Bogor

Kemudian, bulan depan, KAI akan kembali memperpanjang jangka waktu pemesanan tiket KAJJ. Per 1 Juli 2023, calon penumpang bisa memesan tiket KAJJ 90 hari sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara itu, KAI resmi memangkas waktu tempuh 140 KAJJ dengan memberlakukan GAPEKA (Grafik Perjalanan Kereta Api) pada 1 Juni 2023. Untuk itu, KAI mengimbau para pelanggan agar memperhatikan jadwal keberangkatan kereta api yang tertera pada tiket.

Selain itu, pelanggan juga diminta untuk turun di stasiun yang tertera pada tiket. Jika sengaja tidak turun dan melewati stasiun tujuan, maka pelanggan terpaksa diturunkan di stasiun terdekat dan kemungkinan jauh dari jalan raya.

Joni menekankan, para kondektur dibekali dengan aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, serta relasi tiket yang dibeli.

"Diharapkan dengan adanya perpanjangan periode pemesanan tiket tersebut, animo masyarakat semakin tinggi untuk menggunakan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, dan sehat," pungkas Joni.

Kereta Cepat Hanya Butuh 1 Jam dari Jakarta ke Bandung, Belum Pakai Kecepatan Maksimum!

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini