Supaya Mahasiswa Tak Tertipu, Izin Berbagai Perguruan Tinggi Bermasalah Dicabut

Supaya Mahasiswa Tak Tertipu, Izin Berbagai Perguruan Tinggi Bermasalah Dicabut
info gambar utama

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah. Hal ini sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Kemendikbud.

“Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” jelas Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Diktiristek, Nizam di Jakarta, Kamis, (8/6/2023).

Tindakan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS didasarkan pada fakta dan data yang telah diverifikasi. Hal ini berawal dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan, di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu diperiksa secara menyeluruh dan dievaluasi.

Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah lembaga pendidikan tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Jenis pelanggaran yang terjadi beragam.

Contohnya, PTS tidak memenuhi standar pendidikan tinggi yang ditetapkan, melaksanakan pembelajaran yang tidak nyata, terlibat dalam praktik jual beli ijazah, melakukan penyalahgunaan dalam pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta terjadinya konflik internal yang mengganggu proses pembelajaran. Sanksi yang diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa. Pastikan perguruan tinggi dan program studi yang akan anda masuki terakreditasi. Saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus. Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” lanjutnya.

Nilai-Nilai Pendidikan Karakter yang Harus Dibangun Sejak Dini

Hak dan Fasilitasi Bagi Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Pendidik yang Terdampak

Meskipun sesuai dengan peraturan, tanggung jawab pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah berada pada lembaga pendidikan tinggi yang izinnya dicabut, pemerintah tetap bertanggung jawab untuk melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi mahasiswa yang terkena dampak agar dapat memindahkan diri dan memperoleh hak-hak mereka.

“Mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya. Atau, mahasiswa bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah. Nilai dan SKS yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar. Bagi mahasiswa penerima KIP-K, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya,” kata Nizam.

Menurut Nizam, dosen dan tenaga pendidik yang memiliki catatan prestasi yang baik akan dipindahkan ke perguruan tinggi yang berkinerja baik. Di sisi lain, mereka yang terbukti terlibat dalam pelanggaran akan dikenai sanksi dan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).

Mengenai penyalahgunaan sarana dan prasarana, Nizam menjelaskan bahwa hal itu akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian pula untuk indikasi tindak pidana lainnya.

Hingga Maret 2023, tercatat ada 4.231 perguruan tinggi dengan 29.324 program studi. Selain itu, terdapat lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen yang tersebar di seluruh Indonesia.

Daftar Universitas Swasta Terbaik di Semarang, Adakah Kampusmu?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini