Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Iduladha 1444 H

Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Iduladha 1444 H
info gambar utama

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) dan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Porli) akan membatasi operasional angkutan barang selama libur Iduladha 1444 Hijriah. Pembatasan ini bakal dijalankan di sejumlah ruas tol dan non-tol di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Kebijakan itu ditetapkan melalui surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Iduladha Tahun 2023.

Direktur Ditjen Hubdat Hendro Sugiatno mengungkapkan, pembatasan angkutan barang diterapkan untuk mengoptimalkan penggunaan pada ruas jalan tol dan non-tol selama libur Iduladha.

"Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," kata Hendro dalam siaran pers, Sabtu (24/6/2023).

Peristiwa Penjebakkan Pangeran Diponegoro ketika Silaturahmi di Hari Lebaran

Kendaraan yang terkena pembatasan angkutan barang

Dalam aturan tersebut, pembatasan hanya berlaku untuk mobil angkutan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram. Lalu, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan (gandeng), dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian, seperti batu, pasir, atau hasil tambang.

Pembatasan tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang membawa BBM atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta barang pokok seperti beras, tepung, gula, sayur, dan sebagainya.

Kendaraan angkutan barang yang dibatasi harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, lalu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Surat muatan itu berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.

Tradisi Menerangi Kuburan dengan Lilin untuk Menyambut Lebaran di Mamuju

Jadwal dan lokasi pembatasan angkutan barang

Hendro menerangkan, pembatasan operasional angkutan barang mulai berlaku sejak Selasa (27/6/2023) pukul 16.00 WIB s.d. 24.00 WIB. Lalu, pada Rabu (28/6), pembatasan dimulai pukul 06.00 WIB s.d. 13.00 WIB. Setelah itu, pembatasan dilanjutkan pada Minggu (2/7) pukul 14.00 WIB s.d. 24.00 WIB.

Berikut lokasi penerapan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

1. Ruas Jalan Tol

DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek

Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan

2. Ruas Jalan Non-tol

DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon

Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi

Libur Iduladha, Inilah Daftar Kereta Api yang Dapat Tambahan Perjalanan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini