Upaya Pemenuhan Hak Sipil untuk Masyarakat Penghayat Kepercayaan

Upaya Pemenuhan Hak Sipil untuk Masyarakat Penghayat Kepercayaan
info gambar utama

Para penghayat kepercayaan saat ini masih perlu upaya agar mendapatkan layanan publik yang setara dan tanpa terkecuali. Tak jarang, hal ini masih sulit dipenuhi untuk mereka karena identitasnya sebagai penghayat kepercayaan.

Dalam rangka mewujudkan kesetaraan bagi masyarakat penghayat kepercayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (Dit. KMA), Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan Sarasehan Budaya "Pemenuhan Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa".

Kegiatan ini merupakan bagian dari Festival Budaya Spiritual di Surakarta yang berlangsung pada Selasa, 18 Juli 2023.

Dalam pertemuan ini, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi, menyampaikan keyakinannya bahwa pemenuhan hak konstitusional, hak sipil, dan layanan pendidikan serta kebudayaan bagi penghayat kepercayaan akan dilaksanakan melalui kerjasama yang mendukung.

Beberapa upaya yang telah dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut juga dijelaskan, termasuk menerbitkan peraturan dan regulasi yang tepat dan bisa diimplementasikan di masyarakat. Dit. KMA juga melakukan pembinaan terhadap kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat sesuai tugas dan fungsinya.

Harapannya, dari sarasehan tersebut, konsensus dari para perwakilan organisasi dan penghayat kepercayaan perseorangan melalui pemanfaatan ruang-ruang pemenuhan hak yang saat ini tersedia bisa tercapai.

Kemendikbudristek juga berusaha untuk mempercepat layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan dengan menyusun Buku Pedoman Teknis Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan memastikan ketersediaan kurikulum yang sesuai.

“Kami juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan untuk pembuatan buku teks kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pembinaan guru dan tenaga pendidik kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” jelas Sjamsul sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Kemendikbud.

Penghayat Kepercayaan, Bagian Dari Masyarakat Yang Harus Kita Jaga Dan Hormati

Upaya dan dukungan yang terus berjalan

Selanjutnya, Sjamsul menyatakan bahwa Kemendikbudristek juga telah menyediakan layanan-layanan melalui pertemuan sarasehan untuk lebih memperkuat peran para penghayat kepercayaan di tengah masyarakat.

Selain itu, tersedia juga layanan pendaftaran dan penerbitan inventarisasi lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dapat dimanfaatkan oleh para penghayat kepercayaan.

Adapun layanan administrasi kependudukan meliputi pendaftaran dan penerbitan Surat Keterangan Pemuka Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berkaitan dengan perkawinan, serta penyampaian rekomendasi Surat Keterangan Izin Tinggal Sementara bagi warga negara asing yang ingin mempelajari tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Dalam rangka mengapresiasi perjuangan para penghayat kepercayaan, kami juga memberikan penghargaan di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” jelas Sjamsul.

Sapta Darma, Kelompok Penghayat Kepercayaan dari Jawa Timur

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini