Jual Daging Penyu Hijau Rp45 Juta, Tiga Pelaku Diciduk Kepolisian NTB

Jual Daging Penyu Hijau Rp45 Juta, Tiga Pelaku Diciduk Kepolisian NTB
info gambar utama

Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) sukses menggagalkan bisnis penjualan daging penyu hijau. Kepolisian NTB berhasil menangkap tiga orang pelaku yang berdomisili di Kabupaten Sumbawa.

Dinukil dari Antara, Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan bahwa bisnis penjualan daging penyu hijau ini terungkap dari hasil pengawasan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB.

Pantai Kembar Terpadu, Wisata Keluarga di Kebumen yang Hits dan Wajib Dikunjungi

Dijelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi Tim Kapal Laut Ditpolairud Polda NTB menuju lokasi di pelabuhan Kayangan. Ketika pelaku keluar dari kapal fery, tim langsung mengamankan satu unit truk yang memuat daging penyu hijau.

“Dari kasus ini, ketiga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 10 boks styrofoam berisi daging penyu hijau,” kata Arman.

Dijual dengan harga mahal

Arman menjelaskan bahwa dalam satu boks itu berisi daging penyu hijau dengan berat 30 kilogram. Sehingga jumlah keseluruhan daging penyu hijau yang disita petugas mencapai 300 kilogram.

“Itu kalau dijual harganya Rp45 juta dengan asumsi per kilogramnya sehingga Rp150 ribu,” ujarnya.

Berdasarkan interogasi terhadap salah satu pelaku yang berperan sebagai sopir truk, terungkap bahwa daging penyu hijau ini akan diberangkatkan ke Bali. Dari pemeriksaan kepada pelaku lain polisi juga mendapatkan identitas penerima penyu di Bali.

Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea)

Dikatakan oleh Arman, kegiatan pelaku ini diduga bukan kali pertama dilakukan. Biasanya agar mengelabui petugas, daging penyu ini disimpan di dalam box yang disembunyikan di antara jagung yang dimasukkan dalam karung seberat 12 ton.

“Kepada para pelaku diancam dengan delapan tahun penjara sesuai pasal yang dilanggar oleh masing-masing terduga, dan denda Rp1,5 miliar.

Marak penjualan telur penyu

Penangkapan pelaku penjualan daging penyu di Sumbawa ini memberikan informasi kepada masyarakat bahwa menjual seluruh bagian penyu itu dilarang. Pasalnya Sumbawa dan Sumbawa Barat merupakan lokasi penjualan telur penyu.

Hal ini bisa dilihat dari sebuah platform media sosial Facebook yang mempromosikan penjualan telur penyu sebanyak 8 biji seharga Rp50.000 dengan lokasi di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa.

Penjualan telur penyu juga masih terjadi melalui grup Whatsapp di Kabupaten Sumbawa Barat. Jajaran Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa pun mendatangi pihak yang menawarkan telur penyu itu di pasar, bahkan sampai mendatangi ke rumah.

Mengenal Penyu Hijau dan Fakta Uniknya

“Ini (penjualan telur penyu) bukan hal baru,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat, Noto Karyono yang dimuat Mongabay.

Karena itulah Pemerintah Sumbawa Barat aktif turun ke pasar-pasar untuk melakukan sidak kepada pedagang yang masih menjual telur penyu. Mereka juga menggandeng komunitas konservasi penyu.

Misalnya pada Minggu (30/7), dilakukan pelepasan tukik di Pantai Lawar Sekongkang. Pantai ini menjadi salah satu titik pendaratan penyu yang bertelur. Bila biasanya telur penyu diambil untuk dijual, kini wisatawan menetaskan telur penyu agar lebih aman.

“Harus sering-sering dilakukan pelepasan tukik ini untuk menjaga kelestariannya,” kata Bupati Sumbawa Barat Musyafirin.

Preferensi:

  • Antaranews, Polda NTB bongkar bisnis penjualan daging penyu hijau https://m.antaranews.com/amp/berita/3661542/polda-ntb-bongkar-bisnis-penjualan-daging-penyu-hijau
  • Mongabay, Polairud Polda NTB Gagalkan Penjualan 300 Kg Daging Penyu Hijau
  • https://www.mongabay.co.id/2023/08/04/polairud-polda-ntb-gagalkan-penjualan-300-kg-daging-penyu-hijau/amp/

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini