Jalan Menuju Dekarbonisasi, Aturan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Sudah Terbit

Jalan Menuju Dekarbonisasi, Aturan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Sudah Terbit
info gambar utama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Aturan ini akan memberikan panduan bagi penyelenggara pasar dalam menjalankan perdagangan karbon melalui platform Bursa Karbon.

Peraturan OJK ini diprakarsai oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang secara lebih rinci mengamanatkan regulasi untuk perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Sebelumnya, penyusunan peraturan ini melalui tahap konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Hal ini sejalan dengan komitmen yang diambil dalam Kesepakatan Paris (Paris Agreement) dan juga bertujuan untuk mempersiapkan landasan hukum dalam pencapaian target pengurangan emisi GRK.

Perdagangan Dimulai September, Mengapa Bursa Karbon Penting?

10 poin penting

Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam Peraturan OJK sebagaimana bersumber dari keterangan resmi OJK:

  1. Unit Karbon yang Diperdagangkan: Efek yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon harus terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan oleh Penyelenggara Bursa Karbon.

  2. Izin Usaha untuk Bursa Karbon: Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.

  • Pengembangan Produk Berbasis Unit Karbon: Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.

  • Penyelenggaraan yang Teratur, Wajar, dan Efisien: Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.

  • Modal Minimum: Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), serta dilarang berasal dari pinjaman.

  • Persyaratan Kepemilikan: Pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

  • Pengawasan oleh OJK: OJK melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi pengawasan terhadap berbagai aspek, seperti Penyelenggara Bursa Karbon, infrastruktur pasar, pengguna jasa, transaksi dan penyelesaian transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta pihak, produk, dan kegiatan yang terkait.

  • Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon: Penyelenggara Bursa Karbon diijinkan menyusun peraturan. Peraturan ini berserta perubahannya, akan berlaku setelah mendapat persetujuan dari OJK.

  • Perubahan Anggaran Dasar: Setiap perubahan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.

  • Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan: Rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

  • Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan dasar hukum yang jelas dan terstruktur terkait perizinan dan tata cara perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Hal ini diharapkan akan memberikan landasan yang kokoh bagi semua pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon.

    Siapkan Rp135 Miliar, Inggris Perpanjang Kemitraan Energi Rendah Karbon dengan RI

    Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

    Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

    Terima kasih telah membaca sampai di sini