Era Baru Perjalanan Mudah di Bandara Changi: Selamat Tinggal Paspor!

Era Baru Perjalanan Mudah di Bandara Changi: Selamat Tinggal Paspor!
info gambar utama

Mulai tahun 2024, Bandara Changi Singapura akan menerapkan kontrol imigrasi otomatis yang memungkinkan penumpang meninggalkan Singapura tanpa perlu menunjukkan paspor. Proses ini akan menggunakan data biometrik untuk mengidentifikasi penumpang.

Perubahan ini dilakukan setelah parlemen Singapura meloloskan serangkaian amandemen Undang-Undang Imigrasi pada Senin (18/9).

Sebelumnya, Bandara Changi telah menggunakan teknologi biometrik dan perangkat lunak pengenal wajah di beberapa pos pemeriksaan imigrasi. Namun, perubahan yang akan datang akan mengurangi kebutuhan penumpang untuk menunjukkan dokumen perjalanan mereka beberapa kali di titik-titik pemeriksaan yang berbeda. Menteri Komunikasi Josephine Teo mengatakan bahwa perubahan ini akan membuat proses perjalanan menjadi lebih lancar dan nyaman.

Teknologi biometrik akan digunakan untuk membuat "token otentikasi tunggal" yang akan berlaku di berbagai titik sentuh otomatis, termasuk penyerahan bagasi, imigrasi, dan boarding. Hal ini akan menghilangkan kebutuhan untuk membawa dokumen fisik seperti boarding pass dan paspor.

Namun, Teo juga menekankan bahwa paspor akan tetap diperlukan bagi banyak negara di luar Singapura yang tidak memiliki perjanjian bebas paspor.

Di sisi lain, amandemen ini juga meningkatkan penanganan situasi darurat, termasuk pandemi, memperkuat kontrol perbatasan, dan menyederhanakan proses izin masuk. Amandemen ini juga memungkinkan pengumpulan data penumpang dan awak pesawat di semua titik masuk, serta pelarangan "orang yang tidak diinginkan" untuk menaiki pesawat, dengan instruksi kepada maskapai penerbangan dan operator transportasi lainnya di titik keberangkatan ke Singapura.

Perubahan lain dalam amandemen ini termasuk yang berkaitan dengan status Penduduk Permanen yang Dianggap (Permanent Resident/PR). Saat ini, PR yang berada di luar negeri tanpa izin masuk kembali yang sah dianggap telah kehilangan status PR mereka satu bulan setelah berakhirnya izin masuk kembali.

Di bawah RUU yang baru, PR yang berada di luar Singapura tanpa izin masuk kembali yang sah akan diminta untuk mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang ditentukan, dan jika tidak, mereka akan segera kehilangan status PR mereka. Jangka waktu yang ditentukan ini akan ditetapkan selama enam bulan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Perjalanan tanpa hambatan telah menjadi tren global, dan para pengamat memperkirakan tren ini didorong oleh teknologi identifikasi biometrik.

Sebelumnya, Bandara Internasional Dubai memperkenalkan "gerbang pintar" pada tahun 2018, yang menggunakan pengenalan wajah dan sidik jari sebagai alternatif untuk otentikasi penumpang. Teknologi serupa telah diterapkan di bandara-bandara di seluruh dunia, termasuk di Amerika Serikat.

Penggunaan ID Digital, yang sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), memungkinkan pelancong untuk menggunakan versi digital yang aman dari paspor mereka di perangkat seluler.

Sumber: CNN | Channel News Asia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Diandra Paramitha lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Diandra Paramitha.

Terima kasih telah membaca sampai di sini