PTN BH Apakah Bentuk Kapitalisme Pendidikan?

PTN BH Apakah Bentuk Kapitalisme Pendidikan?
info gambar utama

PTN BH merupakan singkatan dari Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Artinya, perguruan tinggi tersebut telah diresmikan oleh pemerintah menggunakan status badan publik yang bersifat otonom atau memberikan kebebasan sepenuhnya terhadap perguruan tinggi tersebut.

Sistem Kapitalisme mengatakan bahwasanya suatu sistem ekonomi yang berpatokan pada keuntungan yang bersifat pribadi, maka PTN BH juga mengambil sistem keuntungan yang berasal dari perusahaan maupun swasta. Tentu jangan heran jika nanti di dalam universitas terdapat usaha seperti Mixue dan sebagainya.

Universitas yang telah menerapkan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH) yaitu Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada (UGM). Kedua universitas ternama di Indonesia tersebut telah memulai perubahan sistem menjadi PTN BH sejak 2013.

Dari situ, UGM telah menerima sokongan dari perusahaan ternama seperti Sinarmas yang membangun gedungnya di Fakultas Biologi dan Pertamina Tower di Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Sistem tata kelola Anggaran Rumah Tangga dalam perguruan tinggi dibagi atas dua macam, yaitu Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (PTN BLU) dan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum ( PTN BH). PTN BLU mengelola keuangan berasal dari penerimaan non pajak (PNBP) dan tidak diberikan hak untuk mengelola usaha secara independen. Sedangkan PTN BH berhak untuk mengelola aset atau usaha, dan akan diberikan dana abadi dari pemerintah sebagai ‘modal awal’.

Etik Nur Hasanah, Anak Petani dari Ponorogo yang Lolos di 6 Universitas Luar Negeri

Kawan, harus kita ketahui status yang diberikan berupa PTN BH dapat memberikan kebebasan berupa manajemen universitas. Jika PTN BH diwujudkan, maka penambahan dan pengurangan jurusan akan sangat mudah. Kemudian kerja sama dan pengembangan kurikulum akan dipercayakan sepenuhnya dari pemerintah kepada universitas untuk mengelolanya.

PTN BH dinilai sebagai liberalisasi keuangan universitas, Kawan. Aset dan harta dari universitas dipisahkan dari negara, sehingga universitas berwenang banyak untuk mengelola sumber daya yang ada dan dapat mengelola kas universitas dengan independen. Hal ini dapat berpeluang untuk bekerja sama dengan swasta dan pengusaha agar mencari pendapatan.

Dampaknya, jika universitas diberikan keleluasaan mengelola keuangan, yaitu peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT), dikarenakan subsidi dari pemerintah akan berkurang akibat pengelolaan dana secara mandiri oleh universitas, hal ini tentu sangat memberatkan mahasiswa.

Gambaran Sistem Kapitalisme
info gambar

Pendidikan sejatinya dibuat secara adil, UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyatakan "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Tentunya anggaran pendidikan dari APBN sebanyak 20% harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pemerataan pendidikan.

Masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia, di antaranya angka putus sekolah yang masih tinggi dan juga masih terdapatnya sekolah yang minim akan fasilitas penunjang.

Dikutip dari jurnal STIH Painan berjudul: “Eksistensi Perguruan Tinggi Badan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan” menyatakan Prinsip nirlaba dalam otonomi perguruan tinggi ini menjadi dasar bahwa peserta didik haruslah dilindungi dalam pembebanan biaya pendidikan yang tidak mampu dipenuhi oleh negara, khususnya pada perguruan tinggi berstatus PTNBH.

Inilah 5 Universitas Negeri dengan Jurusan Pertanian Akreditasi A dan Pilihan Prodinya!

Kebijakan UKT dapat dibedakan, biasanya berdasarkan kelompok kemampuan pembayaran UKT mahasiswa, sistem pembagian kelompok UKT juga didasarkan pada peraturan yang telah dibuat masing-masing universitas dan tentu dapat berubah disesuaikan dengan kondisi keuangan dari PTN BH itu sendiri.

Kesimpulannya, PTN BH sebenarnya mampu memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan universitas melalui pengelolaan dana dan usaha secara mandiri tanpa adanya pemerintah, Namun, diharapkan jumlah UKT masih berpihak kepada mahasiswa dan tidak memberatkan. Dengan demikian, semua masyarakat dapat merasakan pendidikan dan agar Indonesia menjadi bangsa yang memiliki potensi sumber daya manusia yang mumpuni.

Referensi:

https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/62

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MR
KO
GI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini