73 Ekor Burung yang Diselundupkan ke Filipina Berhasil Dibawa Pulang ke Indonesia

73 Ekor Burung yang Diselundupkan ke Filipina Berhasil Dibawa Pulang ke Indonesia
info gambar utama

KBRI Manila, bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan PT Garuda Indonesia, telah berhasil mengembalikan 73 satwa liar burung, termasuk Kakatua Jambul Kuning, Jambul Hitam, Kakatua Maluku, dan Nuri Kepala Hitam, dari Filipina pada tanggal 14 Oktober.

Satwa-satwa ini, yang merupakan korban penyelundupan ilegal, diangkut menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan rute Manila-Jakarta-Manado. Setelah sampai di Indonesia, 73 burung tersebut akan direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki, Sulawesi Utara, sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Proses serah terima 73 satwa liar burung dari Biodiversity Management Bureau (BMB) Departemen Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Filipina ke Pemerintah Indonesia berlangsung di Kantor BMB Quezon City pada 13 Oktober 2023.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Indonesia, Indra Exploitasia, Staf Ahli Menteri LHK sekaligus Plt. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Ditjen KSDAE, KLHK, serta disaksikan oleh Wakil Kepala Perwakilan RI di Manila, Dodo Sudradjat.

Satwa liar burung yang berhasil direpatriasi ke Indonesia merupakan hasil sitaan Philippine Operations Group on Ivory and Illegal Wildlife Trade (POGI) di Pasay City, Filipina, pada 12 Maret 2018.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Kepala Perwakilan RI di Manila, Dodo Sudradjat, mengucapkan terima kasih kepada semua instansi terkait di Filipina yang telah membantu dalam merawat satwa liar burung tersebut sejak saat penyitaan hingga proses terakhir repatriasi ke Jakarta.

“Upaya yang telah dilakukan oleh otorita Filipina untuk memastikan kesehatan dan keselamatan burung selama 5 tahun patut diapresiasi,” demikian disampaikan Dodo Sudradjat dalam sambutannya di acara serah terima satwa liar burung dikutip dari keterangan resmi.

Seekor Anak Badak Jawa Baru Terekam di Taman Nasional Ujung Kulon

Membutuhkan waktu lama

Selama menunggu proses repatriasi, semua burung tersebut ditempatkan di Wildlife Park Quezon City di bawah pengawasan BMB Filipina. Proses repatriasi memakan waktu yang cukup lama setelah putusan pengadilan di Filipina pada Juli 2021, terhambat oleh berbagai faktor termasuk pandemi COVID-19.

Indra Exploitasia, Staf Ahli Menteri LHK yang mewakili Pemerintah Indonesia sebagai penerima satwa liar yang akan direpatriasi ke Indonesia, mengungkapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama kepada BRIN, Ditjen Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia, yang telah memberikan dukungan penuh dalam menjalankan proses repatriasi ini.

“Satwa liar Indonesia merupakan aset bangsa sehingga menjadi kewajiban semua pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya penyelundupan satwa ke luar negeri serta melestarikan di habitat alamnya,” ungkap Indra Exploitasia.

Kejahatan TSL (Traficking in Smuggled Wildlife) merupakan jenis kejahatan yang bersifat lintas negara, termasuk dalam konteks ini adalah penyelundupan burung, terutama dari daerah Papua, Sulawesi, dan Maluku di Indonesia. Burung-burung ini tidak hanya dijual di pasar lokal, tetapi juga diselundupkan ke luar negeri.

Secara umum, penyelundupan burung ini sering menggunakan jalur laut yang melibatkan wilayah Selatan Filipina. Di Indonesia, sebagian besar burung paruh bengkok, termasuk jenis kakatua, masuk dalam kategori satwa yang dilindungi, sehingga penyelundupan mereka merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Satwa Terancam Punah di Asia Tenggara

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini