Berawal dari Twitter, jadi Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender

Berawal dari Twitter, jadi Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender
info gambar utama

Kekerasan seksual, Kekerasan gender saat ini telah memenuhi beranda timeline sosial media ataupun berita internet. Banyak kaum perempuan yang menjadi korban, tidak mendapatkan keadilan ataupun dukungan dari keluarga, kerabat bahkan masyarakat. Justru korban mengalami trauma dan mendapat sanksi sosial dari orang-orang terdekat yang mana seharusnya korban kekerasan seksual, kekerasan gender dan pelecehan seksual ini mendapatkan tempat yang aman untuk kembali memulihkan mental psikososialnya.

Masyarakat menganggap bahwa korban korban ini, dapat mengalami hal tersebut dikarenakan karena sikap,sifat dan tingkah laku mereka sendiri yang dinilai memancing hal -hal tersebut terjadi. Kekuatan dari media sosial saat ini menjadi hal yang dijadikan alat oleh para korban ataupun kerabat untuk menyuarakan apa yang dialami korban-korban kekerasan berbau gender ini. hal terjadi dikarenakan korban tidak mengetahui harus bercerita atau melapor kepada siapa. Dan disinilah akhirnya Justitia Avila Veda hadir untuk kaum perempuan dan disebut-sebut sebagai penyelamat kaum perempuan untuk memperoleh keadilan.

canva by Mardyati Latifa
info gambar

Dalam Talkshow GOOD MOVEMENT Kisah Inspirasi: Membangun Masa Depan Lebih Sehat Bersama Penerima Apresiasi SATU Indonesia Awards, Justitia Avila Veda atau yang biasa disebut dengan kak Veda membagikan pengalaman serta bagaimana akhirnya membentuk sebuah Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender. Kak Veda sendiri merupakan seorang pengacara dan juga ketua dari Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG).

Kisahnya dimulai dari cuitan di twitter yang mana memberikan ruang untuk ngobrol mengenai apa yang dialami apakah kekerasan seksual atau mungkin ada kawan yang mengalami pelecehan seksual namun bingung mau bertanya kepada siapa. Dari twitter tersebut mendapatkan respon yang baik dari para pengguna twitter dan kemudian mempertemukan kak Veda dengan pengacara lain serta jaksa, dan mau membantu apa yang waktu itu kak Veda tulis di twitternya.

Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender(KAKG) berfokus untuk memberikan konsultasi hukum secara gratis dan pendampingan hukum secara gratis kepada korban kekerasan berbasis gender spesifiknya kekerasan seksual. seperti yang kita ketahui, pada saat pandemi Covid-19 banyak terjadi kasus kekerasan seksual berbasis gender online. Seperti, penyebaran konten fiktif, Sexstortion pemerasan berbasis seks, tersebut merupakan kategori dari kekerasan gender online yang angkanya sangat tinggi.

Melalui saluran yang kak Veda buat bersama teman-temannya itu, terdapat 200 direct massage dan dari hal tersebut membuat merka berfikir bahwa perlu adanya suatu skema yang lebih terstruktur untuk memperikan layanan konsultasi hukum yang lebih akuntabel namun juga pemulihan mental(Rehabilitasi).

Korban kekerasan gender tidak hanya memiliki hak untuk mendapatkan keadlian hukum namun juga mendapatkan prioritas untuk pemulihan mental, pemulihan psikis, pemulihan medis yang kemudian memudahkan korban dalam memproses hukum untuk mencari keadilan. Sehingga akhirnya kak Veda dan teman-teman membuat skema Pemberian Layanan yang HOLISTIK. Bukan hanya pemberian layanan di aspek hukum tetapi juga pemberian layanna diaspek pemulihan mental, pemulihan psikososial, dan pemulihan secara finansial.

output dari Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender adalah untuk memperluas akses terhadap keadilan "akses to justice". Dimana akses terhadap bantuan hukum sangat sulit diperoleh kawan-kawan terutama yang berada di luar pulau jawa. harapannya banyak yang terekspos dengan pelayanan KAKG dan bisa dibantu. sekarang sudah ada 465 aduan yang akan diperoleh dan 5 putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan terhadap kasus kekerasan seksual.

Selain itu KAKG juga mendampingi korban dan keluarga korban untuk mendapatkan restitusi sebagai bentuk kompensasi yang dibayarkan pelaku kepada korban. Harapannya bisa memberikan akses virual hukum yang inklusif kepada semua korban karena setiap korban mempunyai latarbelakang cerita masing-masing.

Untuk meningkatkan awareness KAKG melakukan dengan Social Media Campaign dan juga join dengan koalisi. KAKG juga menerbitkan modul dengan mitra yang membahas mengenai isu kekerasan berbasis gender online. karena 80% kasus aduan yang diterima selalu ada dimensi cybernya. Harapan kedepannya ada beberpa peraturan yang justru menghambat korban untuk memperoleh keadilan. KAKG saat ini sedang membentuk tim riset yang kedepannya dapat menunjukkan pengujian Undang-Undang sehingga dapat mengoreksi peraturan yang menjadi penghambat korban memperoleh keadilan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

ML
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini