Pemerintah Tetapkan 213 Warisan Budaya Takbenda dari 31 Provinsi di Indonesia

Pemerintah Tetapkan 213 Warisan Budaya Takbenda dari 31 Provinsi di Indonesia
info gambar utama

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menetapan 213 Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan 19 Cagar Budaya Peringkat Nasional dalam sidang yang digelar pada 18 Agustus hingga 1 September 2023 di Jakarta.

Dilansir dari Media Indonesia, Rabu (1/11), Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbud Ristek Judi Wahjudin menegaskan agar hal tersebut tidak selesai hanya dengan ditetapkannya sebagai warisan budaya nasional, namun perlu tindak lanjut untuk dapat melindungi kelestariannya.

Guna menindaklanjuti proses penetapan dan kegiatan perlindungan warisan budaya, berbagai pemangku kebudayaan menggelar Seminar Perlindungan Warisan Budaya Indonesia: Warisan Takbenda Indonesia dan Cagar Peringkat Nasional pada 24 Oktober lalu. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun 2023.

“Diharapkan melalui seminar itu ada titik temu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kebudayaan di berbagai daerah sebagai tindak lanjut dari proses penetapan, kegiatan perlindungan Warisan Budaya,” kata Judi.

Pekan Kebudayaan Nasional 2023: Memelihara Warisan Budaya dan Identitas Bangsa

Berasal dari 31 provinsi

Seperti diketahui, warisan budaya dapat berupa takbenda (intangible) seperti cerita rakyat, resep makanan, bahasa, permainan tradisional, dan seni pertunjukan atau tari-tarian. Sementara yang bersifat benda (tangible), di antaranya manuskrip atau naskah kuno, prasasti, bangunan, lokasi, hingga satuan geografis.

Adapun Warisan Budaya Takbenda yang baru saja ditetapkan tersebut mencakup 5 domain yang berasal dari 31 provinsi di Indonesia. Judi menilai ditetapkannya Cagar Budaya Peringkat Nasional dan Warisan Budaya Takbenda adalah langkah awal dalam implementasi pelestarian Warisan Budaya Indonesia.

“Penetapan ini tidak boleh berhenti hanya sampai apresiasi saja, namun yang penting adalah tindak lanjut atau rencana aksi kedepan sebagai bentuk tanggung jawab dalam upaya memajukan kebudayaan bangsa yang dapat memberi manfaat untuk masyarakat luas,” ujarnya.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan, pihaknya berharap penetapan warisan budaya tersebut dapat memperkuat kesadaran, tanggung jawab, dan semangat untuk terus melakukan pelindungan, pemanfaatan, hingga pembinaan untuk pemilik kebudayaan maupun masyarakat.

42 Pelestari Budaya Terima Penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia 2023

Referensi:

Media Indonesia. Kemendikbud Tetapkan 15 Cagar Budaya dan 213 Warisan Budata Takbenda. https://mediaindonesia.com/humaniora/624006/kemendikbud-tetapkan-15-cagar-budaya-dan-213-warisan-budaya-tak-benda

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini