Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menetapkan 17 bandara di Indonesia berstatus internasional dan menghapus 17 bandara lain dari daftar tersebut. Ketetapan ini disahkan melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandara Internasional pada 2 April 2024 lalu.
Kemenhub RI mengurangi jumlah bandara internasional dari 34 menjadi 17 untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub RI, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara, Angkut 2 Juta Orang saat Mudik
Operasional tidak efektif
Menurut Adita, sebagian besar bandara internasional di Indonesia selama ini hanya melayani penerbangan ke beberapa negara saja dan bukan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional malah dinikmati negara lain. Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara, dari 34 bandara internasional yang dibuka pada 2015—2021, hanya 5 bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri, di antaranya: Soekarno-Hatta Jakarta, I Gusti Ngurah Rai Bali, Juanda Surabaya, Sultan Hasanuddin Makassar, dan Kualanamu Medan.
Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja, sebagian lain hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria terakhir ini menyebabkan operasional tidak efektif dan efesien.
Adita mengatakan, banyak negara yang melakukan penyesuaian jumlah bandara internasional. India, misalnya. Jumlah penduduk negara ini 1,42 miliar dan hanya memiliki 35 bandara internasional. Sementara itu, Amerika Serikat yang punya penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.
Telan Rp437 Miliar, Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Resmi Beroperasi
17 bandara Indonesia yang kini berstatus bandara internasional
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
- Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
- Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
- Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
- Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
- Bandara Sentani, Jayapura, Papua
- Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
5 Bandara RI Buka Rute Baru, Terbang Langsung ke Qatar hingga China
Meski 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang kini berstatus sebagai bandara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara). Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, kepentingan yang dimaksud antara lain:
- kenegaraan;
- kegiatan atau acara internasional;
- embarkasi dan debarkasi haji;
- menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan;
- penanganan bencana.
Sejak 2015, Pemerintah Bangun 25 Bandara Baru hingga Pedalaman Indonesia
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News