Pulau Penyengat : Sinergitas Budaya Intangible dan Arsitektur Bangunan Melayu

Pulau Penyengat : Sinergitas Budaya Intangible dan Arsitektur Bangunan Melayu
info gambar utama

Terletak di pesisir teluk Tanjungpinang, Pulau Penyengat tak ayal seperti aksesoris gemerlap yang melengkapi kearifan historis Kota Tanjungpinang dan Bintan. Selain itu, bangunan- bangunan cagar budaya tersebar menghiasi setiap sudut pulau. Setidaknya terdapat 46 cagar budaya di Pulau Penyengat masih tersisa baik dalam bentuk struktur maupun bangunan utuh. Dengan ini, Penyengat ditetapkan sebagai cagar budaya nasional melalui keputusan Mendikbud Nomor 112/M/2018 tentang Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Menilik kembali masa lalu dikisahkan bahwa Penyengat merupakan mas kawin yang diberikan oleh Sultan Mahmud Ri’ayat Syah kepada Engku Puteri Raja Hamidah binti Raja Haji. Sebelum itu, Penyengat memang dijadikan basis pertahanan oleh Yang Dipertuan Besar Sultan Mahmud Ri’ayat Syah dan Yang Dipertuan Muda IV Riau, Raja Haji atau yang lebih dikenal sebagai Raja Ali Haji (Bapak Bahasa Indonesia). Melalui legitimasi perkawinan ini, Pulau Penyengat semakin berkembang sebagai pusat Kerajaan Melayu.

Saat ini pemerintah Kota Tanjungpinang nampaknya memang memberikan perhatian kepada objek warisan budaya ini. Terbukti dengan beberapa bangunan yang dicat ulang dan dijaga oleh juru pelihara. Pada makam-makam keturunan raja juga ditempatkan juru kunci. Lebih dari itu, banyak juga bekas bangunan yang telah mengalami konservasi, baik itu upaya perbaikan maupun langkah preventif bagi kemungkinan kerusakan yang akan terjadi.

Beberapa cagar budaya yang seringkali dikunjungi ketika menyambangi Pulau Penyengat diantaranya, Balai Adat, Masjid Raya Sultan Riau, Kompleks Makam Raja Haji Fisabilillah, Kompleks Makam Raja Hamidah (Engku Puteri), Istana Tengku Bilik, dan Benteng Bukit Kursi. Namun, bangunan cagar budaya, seperti Perigi Puteri, Kompleks Makam Raja Ja’far, Kompleks Makam Raja Abdurrahman, Gudang Mesiu, Gedung Tengku Bilik, Gedung Hakim Mahkamah Bilik, serta Istana Raja Ali Yang Dipertuan Muda VIII sangat layak untuk dikunjungi.

Pada aspek lain, masyarakat setempat sudah memiliki adat istiadat tersendiri yang secara tidak langsung bertindak sebagai wujud pelestarian pada cagar budaya. Contohnya, seperti penggunaan kendaraan yang berlaku di Pulau Penyengat. Jarang sekali dijumpai sepeda motor ataupun mobil sebagai transportasi yang digunakan turis. Para wisatawan pada umumnya menggunakan becak untuk berkeliling. Namun seringkali wisatawan lebih memilih berjalan kaki dari satu bangunan ke bangunan lain. Hal tersebut ini dikarenakan peraturan yang disepakati masyarakat penyengat agar tetap dapat menjaga jalur perjalanan yang sudah dibangun oleh leluhur mereka.

Masyarakat Penyengat juga selalu menjaga sopan santun dan kebersihan di tanah mereka. Kearifan lokal yang menjadi budaya dan mereka terapkan kepada setiap wisatawan. Masyarakat Penyengat percaya apabila mereka bersikap baik terhadap para leluhur yang mendiami tanahnya, maka mereka akan mendapatkan kesejahteraan dan jauh dari bencana yang menimpa. Kekayaan budaya tangible dan intangible Penyengat ibarat harta karun tersembunyi di tanah melayu.

Referensi

DAFTAR PEMUTAKHIRAN DATA CAGAR BUDAYA KOTA TANJUNG PINANG. (2018). Diakses pada 5 November 2023, dari https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbsumbar/pelestarian-cagar-budaya-di-daerah- otonom/

Putri, R. H. (2020). Pulau Penyengat, Mas Kawin Sultan Melayu. Historia.Id. Diakses pada 5 November 2023, dari https://historia.id/kuno/articles/pulau-penyengat-mas-kawin-sultan- melayu-P1RMl/page/1

Rahmawati, D. (2019). MANUSKRIP AL-QURAN PULAU PENYENGAT SEBAGAI KHAZANAH MUSHAF AL-QURAN DI KEPULAUAN RIAU (Saepuddin & D. Septian, Eds.). STAIN SULTAN ABDURRAHAMAN PRESS.

Ramelan, W. D. S., Oesman, O., Ghautama, G., Rahardjo, S., & Widiono, P. (2017). Konsep Zonasi Pulau Penyengat. AMERTA, Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Arkeologi , 35(1), 1–74.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

FM
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini