Cara Daftar Bursa Karbon: Syarat, Dokumen, dan Langkah-langkahnya

Cara Daftar Bursa Karbon: Syarat, Dokumen, dan Langkah-langkahnya
info gambar utama

Bursa Karbon Indonesia telah diresmikan pada tanggal 26 September 2023 sebagai langkah konkret dalam melawan krisis iklim. Diharapkan, pendapatan dari perdagangan karbon ini akan diinvestasikan kembali untuk mendukung upaya menjaga lingkungan, terutama melalui pengurangan emisi karbon.

Indonesia sendiri memiliki potensi kredit karbon sekitar 1 gigaton karbon dioksida yang dapat diserap. Dengan menghitungnya, potensi pendapatan dari Bursa Karbon Indonesia diperkirakan melampaui Rp3.000 triliun.

Kenali Kebijakan Karbon yang Berlaku di Indonesia

Apa itu bursa karbon?

Menurut Peraturan OJK nomor 14 tahun 2023, bursa karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Perdagangan karbon sendiri adalah mekanisme berbasis pasar yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui transaksi jual beli unit karbon. Di bursa karbon, yang diperdagangkan adalah kredit atas pengurangan karbondioksida atau gas rumah kaca.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, perdagangan karbon juga bertujuan untuk mengendalikan perubahan iklim.

Dengan demikian, sistem ini memiliki peran penting dalam upaya mengurangi dampak perubahan iklim melalui pengelolaan emisi gas rumah kaca.

Bursa karbon ini merupakan salah satu langkah konkrit Indonesia dalam berkontribusi untuk membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat Celsius hingga 1,5 derajat Celsius. Dioperasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Indonesia telah meluncurkan bursa karbon sendiri yang dikenal dengan nama IDXCarbon.

Indonesia: Memanfaatkan Solusi Alami untuk Mengurangi Emisi Karbon Bumi

Melalui pasar karbon ini, perusahaan yang berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca dapat menjual kredit karbonnya kepada perusahaan yang melampaui batas emisi yang ditentukan.

Pada awalnya, partisipan dalam perdagangan karbon di IDXCarbon terbatas pada instansi yang memiliki kantor dan aktivitas di Indonesia.

Begitu pula dengan instansi yang ingin menyuplai kredit karbon, mereka diharuskan terdaftar dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Di masa mendatang, para pembeli karbon juga diberi fleksibilitas untuk menjual kembali dengan harga yang disesuaikan dengan kondisi pasar.

Sebagai contoh, produk Pertamina diperdagangkan pada harga Rp69.900 per ton CO2 setelah pembukaan. Namun, pada pukul 11.00, harga tersebut sudah naik menjadi Rp77.000 per ton CO2. Hal ini menunjukkan fluktuasi harga yang terjadi di pasar karbon, memberikan peluang bagi para pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon dengan cara yang lebih dinamis.

Indonesia Muncul sebagai Pemain Utama dalam Perdagangan Karbon di ASEAN

Dokumen dan persyaratan untuk mendaftar bursa karbon

Untuk memenuhi persyaratan pendaftaran di IDXCarbon, para calon peserta harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung.

  1. Formulir pendaftaran layanan pengguna IDXCarbon (Formulir 1);
  2. Surat pernyataan calon pengguna jasa IDXCarbon yang bermaterai dan ditandatangani (Lampiran 1);
  3. Fotokopi anggaran dasar (AD/ART);
  4. Fotokopi anggaran dasar perseroan;
  5. Salinan akta pendirian;
  6. Salinan surat izin usaha;
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  8. Surat keterangan nomor induk berusaha /business registration-number (jika ada)
  9. Daftar pemilik manfaat perseroan;
  10. Laporan keuangan terkini (diaudit jika tersedia);
  11. Fotokopi rincian rekening bank yang digunakan untuk penarikan dana atau dokumen sejenisnya (Daftar Kode BI);
  12. Dan salinan rincian akun sistem registrasi atau dokumen serupa.

Dokumen tersebut wajib dikirimkan ke IDXCarbon, u.p: Divisi Pengembangan Bisnis 2, beserta surat permohonan pendaftaran pengguna jasa bursa karbon (IDXCarbon) yang telah diisi lengkap melalui email ke support.idxcarbon@idx.co.id dengan judul email [PENDAFTARAN] permohonan pengguna jasa bursa karbon PT (nama perusahaan).

Baru Buka, Bursa Karbon RI Langsung Raup Rp32 Miliar

Mengisi formulir pendaftaran user

Bila sudah melengkapi dokumen-dokumen tersebut, pendaftar diharuskan mengisi formulir pendaftaran sebagai pengguna jasa bursa karbon (formulir 2) sambil melampirkan berkas-berkas berikut:

  1. Surat penunjukan penanggung jawab dari direksi perseroan;
  2. Surat keterangan pegawai pengguna jasa bursa karbon;
  3. Pas foto berwarna;
  4. Salinan kartu identitas yang masih berlaku;
  5. Salinan NPWP (jika ada); dan
  6. Salinan sertifikat pelatihan bursa karbon.

Setelah itu, IDXCarbon akan memulai proses pembukaan rekening ekuitas. Permohonan yang lengkap dengan informasi dan dokumen akan segera ditinjau oleh IDXCarbon dalam waktu paling lambat lima hari kerja. Setelah peninjauan selesai, IDXCarbon akan mengeluarkan surat persetujuan dalam waktu paling lambat lima hari kerja.

Biaya penggunaan jasa bursa karbon akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam surat edaran. Biaya-biaya tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Bursa Karbon Resmi Meluncur, Jokowi: Potensi Rp3.000 Triliun

Cara daftar bursa karbon

Instansi yang ingin menjadi pengguna jasa IDXCarbon dan membeli unit karbon yang tersedia dapat mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di laman resmi IDXCarbon, yaitu www.idxcarbon.co.id. Berikut adalah tata cara pendaftaran pengguna jasa bursa karbon:

  1. Pendaftar yang hendak menjadi pengguna jasa penukaran karbon (IDXCarbon) dapat menghubungi PT Bursa Efek Indonesia melalui email di support.idxcarbon@idx.co.id untuk mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pendaftaran pengguna jasa penukaran karbon (IDXCarbon).
  2. Pelamar harus menyerahkan lamarannya dengan mengirimkan formulir beserta dokumen yang diperlukan.
  3. Entitas yang dapat menjadi pengguna jasa penukaran karbon (IDXCarbon) termasuk, antara lain, badan hukum Indonesia.
Mengenal Lebih Jauh Lembaga Sertifikasi Proyek Karbon

Referensi:

Indonesia.go.id. Cara Pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon. https://indonesia.go.id/kategori/keuangan/7700/cara-pendaftaran-pengguna-jasa-bursa-karbon?lang=1.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini