Pemerintah Amankan Muatan Kapal Zaman Dinasti Song, Ada Guci hingga Koin Kuno

Pemerintah Amankan Muatan Kapal Zaman Dinasti Song, Ada Guci hingga Koin Kuno
info gambar utama

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menangkap tiga unit kapal ikan asal Tanjung Pinang bersama 44 ABK berkewarganegaraan Indonesia, Selasa (7/11/2023). Mereka diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan Tambelan, Kabupaten Bintan.

Menurut keterangan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin, saat pemeriksaan ketiga kapal dilakukan, pihaknya menemukan 1.218 keping BMKT. Seluruhnya mencakup guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok, dan koin kuno.

Berdasarkan kajian sementara, kapal yang tenggelam beserta muatannya diperkirakan berasal dari zaman Dinasti Song, Tiongkok, pada abad ke-10 hingga 13 Masehi. Kemudian, jenis BMKT yang diangkat secara ilegal itu diduga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari Perairan Batu Belobang dan Kijang di Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara, Jawa Tengah.

"Sesuai Pasal 18 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Perizinan Berusaha," tegas Adin dalam konferensi pers di Stasiun PSDKP Pontianak, Rabu (8/11/2023).

RI Beli Kapal Selam Penyelamat dari Inggris, Paling Unggul di Dunia

Dia memaparkan bahwa ketiga kapal tersebut diketahui sebagai kapal motor berinisial CC (16 Gross Ton/GT), RI (15 GT), dan PI (6 GT). Setelah diamankan, pelaku bakal dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat.

“Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, untuk penetapan status BMKT, apakah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam," lanjut Adin.

BMKT dapat dikatakan sebagai benda bernilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi, yang berada di dasar laut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, setidaknya ada 1.167 titik di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT.

Mengenal Kapal-kapal Perang Buatan Uni Soviet yang Pernah Memperkuat Angkatan Laut RI

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini