RI Ajak Korsel Bangun Gudang Karbon, Potensi Investasi Rp122 Triliun

RI Ajak Korsel Bangun Gudang Karbon, Potensi Investasi Rp122 Triliun
info gambar utama

Pemerintah Indonesia serius dalam mengembangkan teknologi penyimpanan karbon atau Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS). Untuk itu, Kementerian ESDM RI menjajaki kerja sama dengan Korea Selatan dalam acara The 14th Indonesia-Korea Energy Forum yang digelar di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM RI Tutuka Ariadji memprediksi, total investasi proyek CCUS di Indonesia mencapai 7,97 miliar dolar AS atau setara Rp122,49 triliun. Maka dari itu, ia pun siap membuka diskusi bersama delegasi Korea Selatan untuk menggali potensi kerja sama CCUS ataupun karbon lintas batas.

"Proyek CCS/CCUS kami tersebar di seluruh daerah di Indonesia, dari barat hingga timur, dari Sumatra sampai Papua. Proyek-proyek ini sebagian besar ditargetkan onstream pada 2030," tuturnya.

Teknologi CCUS bekerja untuk menangkap karbon dioksida (CO2) dari bahan bakar fosil maupun limbah hasil pembakaran, lalu menyimpannya di dalam tanah.

Kilang Gas Alam Cair di Papua Barat Resmi Beroperasi, Habiskan Rp72,45 Triliun

Kemudian, Tutuka menjelaskan bahwa Indonesia mencanangkan target nol emisi (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Peta jalan transisi energi pun telah disusun untuk mencapai target itu. Menurut keterangannya, pemerintah menargetkan penurunan emisi pada 2025 sebesar 231,2 juta ton CO2e, lalu 388 juta ton CO2e pada 2035, dan 1.043,8 juta ton CO2e pada 2050.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah pun membangun CCUS. Tutuka menyebut, saat ini pihaknya tengah menggarap 15 proyek teknologi CCS/CCUS di Indonesia.

Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Beleid itu mencakup kegiatan penangkapan, transpor, injeksi, penyimpanan, dan penggunaan. Saat ini, peraturan tersebut hanya berfokus pada kegiatan di wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Di samping itu, regulasi lain juga tengah disiapkan pemerintah di antaranya: Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang CCUS di luar kegiatan migas. Draf tersebut akan mengatur perizinan berusaha untuk eksplorasi dan operasi penyimpanan karbon.

"Sedangkan persyaratan pengangkutan CO2 lintas batas (cross border) akan dinaungi dalam kerja sama pemerintah antarnegara (G2G) yang dituangkan dalam perjanjian internasional sebelum dijalankan korporasi antarnegara (B2B)," pungkas Tutuka.

ExxonMobil Akan Bangun Gudang Karbon di Laut Jawa, Investasi Rp31 Triliun

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini