Apakah Harta Warisan Milik Ahli Waris Dikenai Pajak?

Apakah Harta Warisan Milik Ahli Waris Dikenai Pajak?
info gambar utama

Pengenaan pajak atas harta warisan merupakan suatu topik yang menjadi perdebatan di berbagai negara, terutama di Indonesia. Di mana dalam hal ini topik pembahasan yang sering dipertanyakan yaitu terkait dengan “Pantaskah warisan dikenai pajak” atau “Apakah warisan dikenai pajak ?”.

Hal tersebut dikarenakan terdapat dua sudut pandang yang berbeda dalam mempertimbangkan pengenaan pajak atas warisan. Di mana dalam hal ini terdapat sudut pandang dari efisiensi ekonomi dan keadilan sosial. Dari sudut pandang efisiensi ekonomi, pajak warisan dianggap dapat mendistorsi pilihan dalam pemanfaatan aset serta pemilihan individu yang menerima pajak serta warisan tersebut.

Sedangkan dari sudut pandang keadilan sosial, setiap ahli waris dinilai perlu untuk mempunyai kesempatan yang setara dalam rangka memperoleh harta. Dengan adanya perbedaan sudut pandang tersebut, menyebabkan pengenaan pajak warisan menjadi sesuatu kebijakan yang banyak dipertimbangkan oleh pemerintah di berbagai negara.

Pertimbangan tersebut didasari dengan tujuan untuk mengatasi kesenjangan distribusi ekonomi dan pertimbangan bahwasanya pajak warisan dapat digunakan sebagai sumber penerimaan bagi negara.

Di Indonesia sendiri belum terdapat peraturan maupun regulasi khusus yang mengatur secara jelas mengenai pajak warisan. Di Indonesia peraturan mengenai pajak warisan diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam hal ini, seharusnya pemajakan atas warisan diatur dalam undang-undang tersendiri dan tidak menginduk pada UU PPh.

Hal tersebut dikarenakan pajak warisan merupakan salah satu cabang dari pajak kekayaan yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan pajak penghasilan, sehingga apabila pajak warisan dalam proses legislasi udang-undnang dapat berdiri sendiri, maka akan memberikan kemudahan dalam melakukan peninjauan dan penyusunan kebijakan yang lebih tepat.

Kemudian, dalam penyusunannya juga diperlukan strategi komunikasi yang baik agar dapat diterima oleh masyarakat luas, sehingga dapat menambah penghasilan negara dari sektor perpajakan.

Selain dari segi peraturan, dalam mendesain kebijakan pajak warisan di Indonesia, pemerintah juga perlu memperhatikan terkait dengan desain sistem pajak warisan yang meliputi penentuan subjek pajak, objek pajak, skema perhitungan, tarif, hingga aspek internasional dari pajak atas warisan.

Dengan demikian, nantinya pajak warisan dapat berjalan dengan baik dengan tujuan untuk mengatasi ketimpangan serta akumulasi kekayaan antargenerasi. Selain itu, pajak warisan juga dapat berfungsi untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan yang inklusif di Indonesia.

Berbicara mengenai harta warisan, harta warisan dapat diartikan sebagai pengalihan harta atau aset yang berasal dari seseorang yang sudah meninggal (pemilik harta) kepada ahli waris (pihak yang menerima harta). Kemudian, pajak warisan sendiri dapat didefinisikan sebagai pengenaan pajak atas kekayaan (wealth tax) di mana beban pajak baru dikenakan pada saat pemilik harta meninggal dunia dan kemudian kekayaan tersebut diserahkan ke ahli waris.

Harta warisan dapat dikelompokkan menjadi harta bergerak dan harta tidak bergerak, yang dapat menambah kekayaan bagi sang penerima hak atas warisan tersebut. Akan tetapi, berdasarkan pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, disebutkan bahwasanya warisan bukan termasuk ke dalam objek pajak penghasilan sehingga dapat dikatakan bahwasanya harta warisan tidak dikenai pajak penghasilan.

Pada dasarnya warisan dibagi menjadi 2 yaitu warisan yang belum dibagikan dan warisan yang sudah dibagikan. Meskipun dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 warisan dikategorikan sebagai bukan objek pajak, tetapi terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:

1. Warisan yang Belum Dibagikan

Ketentuan terkait dengan warisan yang belum dibagikan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Pasal 32 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Warisan yang belum dibagikan dapat diartikan sebagai warisan yang masih diatasnamakan pewarisnya, maka pewaris masih mempunyai kewajiban untuk melakukan penyetoran terkait dengan pajak warisan tersebut.

Akan tetapi, apabila pewaris mempunyai penghasilan di bawah PTKP, maka pewaris tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan penyetoran PPh, tetapi harus melaporkan sebagai harta dari pewaris dalam SPT. Kemudian, apabila warisan tersebut masih mempunyai beban pajak yang belum terbayarkan, maka dalam hal ini ahli waris mempunyai kewajiban untuk membayarkan pajak warisan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

2. Warisan Sudah Dibagikan

Apabila suatu warisan sudah dibagikan ke ahli waris, maka warisan tersebut, menjadi bukan merupakan objek pajak dan ahli waris terbebas dari pembayaran pajak atas harta warisan yang diterimanya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwasanya warisan bukan merupakan objek pajak. Akan tetapi, apabila warisan tersebut belum dibagikan maka pewaris masih mempunyai kewajiban untuk melakukan penyetoran terkait dengan pajak warisan tersebut.

Akan tetapi, apabila pewaris mempunyai penghasilan di bawah PTKP, maka pewaris tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan penyetoran PPh, tetapi harus melaporkan sebagai harta dari pewaris dalam SPT, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak no SE-20/PJ/2015, yang menjelaskan bahwasanya tanah dan atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan di SPT Tahunan Pewaris kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Referensi :

  • Darussalam, B. B. (2019). Prospek Pajak Warisan di Indonesia . DDTC Working Paper.
  • Hendarto, E. (2019). Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Ahli Waris Atas Tambahan Penghasilan Yang Diperoleh Dari Warisan. Jurnal Magister Hukum Argumentum, 6(1), 1062-1081.
  • Manurung, J. T. (2023). Bagaimana Kewajiban Perpajakan Saat Menerima Warisan. Diambil kembali dari Opini Kemenkeu: https://opini.kemenkeu.go.id/article/read/bagaimana-kewajiban-perpajakan-saat-menerima-warisan
  • Sandra. (2020). Harta Warisan, Apakah Dikenakan Pajak ? Diambil kembali dari Pajakku: https://www.pajakku.com/read/60a715f4eb01ba1922ccac44/Harta-Warisan-Apakah-Dikenakan-Pajak

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

IS
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini