Harta Warisan Dikenakan Pajak, Setuju atau Tidak?

Harta Warisan Dikenakan Pajak, Setuju atau Tidak?
info gambar utama

Harta warisan adalah peralihan harta benda atau aset dari seseorang yang telah meninggal (pihak pemilik harta) kepada ahli waris (pihak penerima harta). Sedangkan pajak warisan diartikan sebagai jenis pemajakan atas kekayaan, dimana beban pajaknya akan dikenakan pada saat pemilik harta meninggal dunia dan kemudian harta atau kekayaan tersebut diwariskan kepada ahli warisnya.

Di Indonesia sendiri tidak memiliki peraturan maupun regulasi khusus yang mengatur secara jelas mengenai pajak warisan. Pajak warisan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, warisan yang diberikan oleh orang yang sudah meninggal dunia kepada penerima manfaatnya dikecualikan dari objek pajak, artinya Indonesia saat ini tidak mengenakan pajak atas harta warisan yang diterima oleh ahli waris.

Namun, Indonesia dapat mempertimbangkan untuk menerapkan pajak atas warisan. Apalagi mengingat pemajakan atas harta warisan dianggap sebagai cara yang populer untuk mengurangi ketimpangan kekayaan dibandingkan untuk tujuan penerimaan.

Mengenal Kota Sumenep sebagai 'The Soul of Madura'

Pajak warisan dapat digunakan sebagai redistribusi kekayaan antargenerasi. Pajak warisan dapat menjadi salah satu alat untuk mengurangi konsentrasi kekayaan pada kelompok keluarga sangat kaya, di mana mereka umumnya menyalurkan akumulasi kekayaan yang dimiliki dari generasi ke generasi secara terus menerus.

Dengan redistribusi tersebut, dapat mengurangi ketimpangan kekayaan yang sejak lama sudah menjadi fokus perhatian di berbagai negara maju maupun negara berkembang. Oleh karena itu, diperlukan suatu kebijakan agar ketimpangan tidak menjadi semakin signifikan dari waktu ke waktu dengan berpusat pada kelompok masyarakat sangat kaya.

Lebih lanjut, pemajakan atas harta warisan dapat digunakan sebagai sumber penerimaan tambahan yang kemudian digunakan untuk membiayai program-program pemerintah agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum sebagai upaya redistribusi kekayaan.

Pajak warisan juga disebutkan dapat menciptakan akses dan kesempatan yang sama antarindividu dalam kehidupan. Selain itu, pemajakan atas warisan juga dinilai dapat mendorong ahli waris untuk bekerja keras dan tidak bergantung pada harta warisan.

Terlepas dari hal tersebut, pemajakan atas warisan juga membawa kontra dari aspek sosial hingga aspek ekonomi. Misalnya, pajak warisan dianggap tidak adil bagi ahli waris yang bukan dari keluarga yang kaya di generasi sebelumnya, di mana generasi sebelumnya (pihak pemberi warisan) harus bekerja lebih keras agar dapat memberikan warisan bagi keturunannya.

Menelusuri Sejarah Candi Bahal Peninggalan Sriwijaya Sejak Abad Ke-11

Pandangan lain yang menentang keberadaan pajak ini adalah pengenaan pajak atas terjadinya kematian merupakan hal yang kejam.

Selain itu, pajak warisan hanya sedikit berkontribusi pada penerimaan. Pemajakan atas kekayaan berupa pajak warisan, pajak properti dan pajak hadiah pada tahun 2018 hanya berkontribusi sebesar 0,5% secara rata-rata terhadap total penerimaan pajak di seluruh negara OECD yang memungut pajak tersebut.

Pajak warisan juga dianggap dapat mengurangi motivasi untuk bekerja dan berinvestasi. Hal ini kemudian menjadi faktor-faktor yang menjadi pertimbangan serius dalam perumusan dan desain kebijakannya.

Jika ingin menerapkan pajak warisan, Indonesia perlu mendesain sistem pajak warisan yang ideal dengan bijak. Desain kebijakan tersebut harus memperhatikan jenis harta yang dikategorikan sebagai warisan, subjek yang menanggung pajak tersebut, fasilitas pajak, serta besar tarif yang layak digunakan hingga aspek internasional dari pajak warisan.

Selain itu, desain kebijakan juga perlu mempertimbangkan hukum waris yang saat ini berlaku di Indonesia dalam pembagian harta warisan, yaitu menurut hukum islam, hukum adat, dan hukum perdata.

Namun, pada kenyataannya perumusan suatu kebijakan tidak hanya memerlukan pandangan pemerintah dan parlemen saja, tetapi memerlukan pandangan dari masyarakat. Untuk mendukung kebijakan yang akan dibentuk, ada beberapa aspek penting yang perlu dikaji dan dimanfaatkan sebagai alat untuk mengukur keberhasilan penerapan pajak warisan di Indonesia.

Salah satunya adalah pandangan masyarakat, karena masyarakat merupakan pihak yang terdampak sehingga kebijakan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Oleh sebab itu, hanya masyarakat sendiri yang dapat menentukan setuju atau tidaknya usulan penerapan pajak warisan di Indonesia berdasarkan pertimbangan di atas.

Berawal dari Bekasi, Cerita Puskesmas Rawat Kesehatan Rakyat Bermula

Referensi:

  • Darussalam, B. B. (2019). Prospek Pajak Warisan di Indonesia. DDTC Working Paper.
  • OECD (2021), Inheritance Taxation in OECD Countries, OECD Tax Policy Studies, No. 28, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/e2879a7d-en.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AA
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini