Usul Indonesia untuk Standar Bawang dan Pala Diterima Secara Internasional

Usul Indonesia untuk Standar Bawang dan Pala Diterima Secara Internasional
info gambar utama

Usulan Indonesia, standar bawang merah dan pala yang dirumuskan oleh Codex Alimentarius Commisissio (CAC) diterima oleh dunia internasional. Codex telah menetapkan kedua standar tersebut menjadi standar Codex.

Sebelumnya, Standard for Onions and Shallots sebagai dokumen CXS 348-2022 dan Standard for dried seeds - Nutmeg sebagai dokumen CXS 352-2022 telah diadopsi/ditetapkan menjadi standar Codex oleh Sidang CAC ke-45 pada beberapa waktu lalu.

Kedua standar tersebut diusulkan sejak tahun 2014. Pengusulan standar bawang merah pada Sidang Codex Committee on Fresh Fruits and Vegetables (CCFFV) ke-18 tahun 2014, mengacu pada SNI 3159:2013 Bawang merah (Allium cepa var.ascalonicum).

Selanjutnya, usulan tersebut beberapa kali direvisi dan dibahas oleh Komite, hingga akhirnya Sidang CCFFV ke-20 pada 2017 menyepakati bahwa usulan Indonesia tersebut akan disubmit untuk disetujui sebagai new work oleh Sidang CAC41 sebagai combined standard dengan onions (bawang bombay).

Sementara, pengusulan standar pala dilakukan pada Sidang Codex Committee on Spices and Culinary Herbs (CCSCH) ke-1 yang dilaksanakan pada tahun 2014. Usulan tersebut mengacu SNI 0006:2015 Pala, yang pada saat itu masih dalam tahap perumusan standar dan merupakan revisi dari SNI 01-0006-1987 Pala, SNI 01-0007-1987 Fuli dan SNI 01-2045-1990 Biji pala dengan batok.

Jenis-jenis Bawang Merah dan Bawang Putih

Standar mutu untuk kepuasan konsumen

Standard for Onions and Shallots memuat ketentuan mengenai persyaratan mutu untuk onions (bawang bombay) dan shallots (bawang merah) setelah proses penyiapan dan pengemasan. Standar tersebut tidak berlaku untuk onions dan shallots yang dimaksudkan untuk digunakan dalam proses industri.

Standar pala berlaku untuk biji kering, dalam bentuk kering atau dehidrat sebagai rempah, dari Myristica fragrans Houtt yang merupakan kelompok Myristicaceae, yang telah dipanen dan diberi perlakuan pasca-panen seperti pengupasan, pengeringan, penyortiran, pemecahan, pemilahan dan/atau penggilingan sebelum pengemasan akhir dan dijual kepada konsumen dalam bentuk utuh, pecahan atau bubuk, untuk konsumsi langsung.

Dengan keterlibatan Indonesia dalam penyusunan standar Codex, harapannya dapat meningkatkan perlindungan kesehatan konsumen, memperjuangkan kepentingan nasional, dan memastikan pemenuhan standar dan regulasi nasional telah selaras dengan ketentuan standar Codex sehingga produk pangan Indonesia dapat diterima dalam perdagangan internasional.

"Sebagai lembaga yang mewakili Indonesia dalam CAC, Badan Internasional di bawah FAO dan WHO yang bertugas mengembangkan standar pangan internasional, Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama Kementerian/Lembaga terkait serta pemangku kepentingan lain juga turut aktif dalam forum CAC,” kata Kepala BSN Kukuh S. Achmad dalam paparannya pada acara Konferensi Pers Refleksi BSN Tahun 2023 dan Rencana Tahun 2024 dikutip dari keterangan tertulis.

Perbedaan antara Bawang Putih dan Bawang Merah Setelah Tanam

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini