Sah! Indonesia Punya NEPIO, Badan Khusus untuk Implementasi Tenaga Nuklir

Sah! Indonesia Punya NEPIO, Badan Khusus untuk Implementasi Tenaga Nuklir
info gambar utama

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) secara komersil pada 2032. Pemerintah juga telah membentuk tim percepatan pembangunan PLTN atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).

Struktur organisasi percepatan PLTN itu disampaikan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) kepada Presiden Joko Widodo sebagai tindak lanjut dari Kepmen ESDM 250.K/HK.03/MEM/2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan akan memimpin NEPIO.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan, pembentukan NEPIO merupakan upaya pemenuhan satu dari 19 syarat International Atomic Energy Agency (IAEA) dalam pembangunan PLTN. Keanggotaan tim ini terdiri dari Ketua Dewan Pengarah BRIN, anggota DEN, dan Ketua Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN).

Dukung transisi energi

Dikutip dari laman esdm.go.id, NEPIO akan bertanggung jawab kepada Presiden RI dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pembangunan PLTN guna mendukung pencapaian target transisi energi dan emisi nol bersih tahun 2060. Pemerintah akan membentuk tiga lembaga nuklir sesuai UU Ketenaganukliran yaitu:

  1. Badan pelaksana tenaga nuklir (BATAN)
  2. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
  3. Majelis Perimbangan Tenaga Nuklir (MPTN)

Mulyanto mengatakan, BATAN perlu dibentuk kembali setelah saat ini dilebur ke dalam BRIN. Menurutnya, hal ini penting untuk menunjang persiapan teknis pembangunan PLTN. Pada saat yang bersamaan, pemerintah tengah mempersiapkan mekanisme pembangunan nuklir agar aman dan sesuai aturan.

Baca juga Jurus RI Menuju NZE, Produksi Hidrogen hingga Pakai Energi Nuklir

Regulasi soal nuklir

Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) menyusun pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Regulasi yang baru akan menyetarakan pembangkit nuklir sebagai energi baru dan terbarukan (EBT), bukan sebagai pilihan terakhir.

Penyusunan KEN sendiri bertujuan untuk menciptakan pasokan energi nasional secara berkelanjutan dan pemanfaatan energi secara efisien. Dalam draf RPP ini, kapasitas PLTN yang beroperasi pada 2023 mencapai 200 megawatt (MW). Kapasitas PLTN ini nantinya akan ditingkatkan hingga 9 gigawatt (GW) pada 2060.

Kebijakan tersebut juga disusun agar pembangunan energi dapat terlaksana dengan baik dan terpadu dengan sektor lainnya dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis baik di tingkat nasional, regional dan global.

Baca juga AS Bakal Bangun Pembangkit Nuklir di Bangka Belitung, Kontrak Rp14 Triliun

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini