Perhatikan! Masuk Kerja pada 14 Februari Wajib Dianggap Lembur

Perhatikan! Masuk Kerja pada 14 Februari Wajib Dianggap Lembur
info gambar utama

Februari menjadi bulan yang cukup menyenangkan. Ada 3 tanggal merah dan 1 cuti bersama yang saling berdekatan sehingga rencana liburan di depan mata.

Salah satu hari libur nasional yang cukup penting ialah tanggal 14 Februari. Bukan karena Hari Kasih Sayang atau Valentine, melainkan hari pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Seperti yang kita ketahui, 14 Februari 2024 merupakan hari pencoblosan dan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk Calon Presiden – Wakil Presiden dan Calon Legislatif. Oleh karena itu, 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Ketetapan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. SE tersebut telah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.

Perhatian! Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 Telah Diumumkan, Besarannya Menggembirakan

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas SE tersebut

Meski demikian, SE tersebut menegaskan bahwa para pengusaha harus memberikan kesempatan kepada para pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Namun apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha wajib mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Bagi para pengusaha yang tidak menerapkan upah lembur sesuai SE tersebut akan dikenakan sanksi. Hal tersebut tertera dalam Pasal 187 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU tersebut ditegaskan, sanksi pidana tidak membayarkan upah lembur di hari libur nasional adalah kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan, serta denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Ketetapan pemungutan suara yang dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional tercantum pada pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Tren Gaji Riil Melonjak: Asia-Pasifik Proyeksikan Pertumbuhan Terbesar di Tahun Mendatang

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Aslamatur Rizqiyah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Aslamatur Rizqiyah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini