Perhatian! Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 Telah Diumumkan, Besarannya Menggembirakan

Perhatian! Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 Telah Diumumkan, Besarannya Menggembirakan
info gambar utama

Kawan GNFI sudah mengetahui apa itu “upah minimum” dan jenis-jenis upah minimum?

Agar makin tahu, Kawan GNFI simak tulisan ini siapa tahu Upah Minimum Provinsi Kawan GNFI ada dalam artikel ini dan semakin tahu mengapa upah minimum ditetapkan sebagai standar upah pekerja Indonesia.

Berdasarkan situs Indonesiabaik, Upah Minimum merupakan suatu patokan yang wajib diterapkan oleh perusahaan atau sektor industri dalam memberikan gaji kepada karyawan mereka. Terdapat beberapa jenis upah minimum, seperti UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), UMR (Upah Minimum Regional), dan UMS (Upah Minimum Sektoral).

Kawan GNFI perlu mengetahui bahwa undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah telah mengatur penentuan upah minimum. Tata cara menentukan gaji minimum diatur dalam undang-undang Cipta Kerja tahun 2020 yang dilaksanakan melalui peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang prinsip penghitungan.

Jenis-jenis upah minimum saat ini menurut PP 51 tahun 2023 pasal terdiri dari:

  1. UMP (Upah Minimum Provinsi)
  2. UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)

Setelah peraturan perundang-undangan terbaru diberlakukan, penggunaan istilah UMR (Upah Minimum Regional) dan UMS (Upah Minimum Sektoral) tidak lagi berlaku. Sebagai akibatnya, pembagian upah minimum yang diterapkan hanya terdiri dari dua jenis, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku di semua kabupaten atau kota dalam satu provinsi. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merujuk pada tingkat upah yang hanya berlaku di wilayah tertentu yaitu kabupaten atau kota.

UMP mengatur jumlah minimum pembayaran yang harus diterima oleh pekerja di setiap wilayah dalam sebuah provinsi, termasuk kabupaten dan kota. Gubernur memiliki wewenang untuk menetapkan UMP berdasarkan Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000 Pasal 4.

Di samping itu, upah minimum di sektor tertentu akan ditetapkan oleh gubernur, berdasarkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh yang beroperasi di sektor tersebut. Penetapan tingkat gaji minimum dalam sektor ini dilakukan setelah memperoleh saran dan pertimbangan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota.

Legenda Putri Hijau yang Kecantikannya Menyebabkan Peperangan, Ini Faktanya!

Provinsi di Pulau Sumatera

  1. Aceh, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp3.460.672, naik sebesar 1,38% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp3.413.666
  2. Sumatera Utara, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp2.809.915, naik sebesar 3,67% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp2.710.493
  3. Sumatera Barat, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp2.811.499, naik sebesar 2,52% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp2.742.476
  4. Riau, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp3.294.625, naik sebesar 3,2% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp3.191.662
  5. Kepulauan Riau, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp3.402.492, naik sebesar 3,76% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp3.279.194
  6. Jambi, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp3.037.121, naik sebesar 3,2% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp2.943.000
  7. Bengkulu, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp2.507.079, naik sebesar 3,38% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp2.418.280
  8. Sumatera Selatan, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp3.456.874, naik sebesar 1,55% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp3.404.177
  9. Bangka Belitung, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp3.640.000, naik sebesar 4,06% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp3.498.479
  10. Lampung, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp2.716.496, naik sebesar 3,16% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp2.633.284

Provinsi di Pulau Jawa

  1. Banten, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp2.727.812, naik sebesar 2,5% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp2.661.280
  2. Jakarta , Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp5.067.381, naik sebesar 3,3% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp4.901.798
  3. Jawa Barat, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp2.057.495, naik sebesar 3,57% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp1.986.670
  4. Jawa Tengah, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp2.036.947, naik sebesar 4,02% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp1.958.169
  5. Yogyakarta, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp2.125.897, naik sebesar 7,27% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp1.981.782
  6. Jawa Timur, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp2.165.244, naik sebesar 6,13% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp2.040.244

Bali dan Nusa Tenggara

  1. Bali, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp2.813.672, naik sebesar 3,68% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp2.713.672
  2. Nusa Tenggara Barat, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp2.444.067, naik sebesar 3,06% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp2.371.407
  3. Nusa Tenggara Timur, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp2.186.826, naik sebesar 2,96% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp2.123.994
Menjamu Benua, Saat Sultan Kutai Berkabar dengan Dunia Gaib

Provinsi di Pulau Kalimantan

  1. Kalimantan Barat, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp2.702.616, naik sebesar 3,6% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp2.608.601
  2. Kalimantan Tengah, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp3.261.616, naik sebesar 2,53% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp3.181.013
  3. Kalimantan Selatan, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp3.282.812, naik sebesar 4,22% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp3.149.977
  4. Kalimantan Timur, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp3.360.858, naik sebesar 6,2% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp3.201.396
  5. Kalimantan Utara, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp3.361.653, naik sebesar 3,38% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp3.251.702

Provinsi di Pulau Sulawesi

  1. Sulawesi Barat, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp2.736.698, naik sebesar 8,73% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp2.599.546
  2. Sulawesi Selatan, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp3.434.298, naik sebesar 1,45% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp3.385.145
  3. Sulawesi Tengah, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp2.736.698, naik sebesar 8,73% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp2.599.546
  4. Sulawesi Tenggara, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp2.885.964, naik sebesar 4,6% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp2.758.948
  5. Gorontalo, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp3.025.100, naik sebesar 1,19% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp2.989.350
  6. Sulawesi Utara, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp3.545.000, naik sebesar 1,67% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp3.485.000

Kepulauan Maluku

  1. Maluku, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp2.949.953, naik sebesar 4,88% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp2.812.827
  2. Maluku Utara, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp3.200.000, naik sebesar 7,5% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp2.976.720
Menjamu Benua, Saat Sultan Kutai Berkabar dengan Dunia Gaib

Provinsi di Pulau Papua

  1. Papua, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp4.024.270, naik sebesar 4,14% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp3.864.696
  2. Papua Barat, Upah Minimum Provinsi 2024 adalah Rp3.393.000, naik sebesar 3,27% dari sebelumnya tahun 2023 adalah Rp3.282.000

Upah Minimum Provinsi 2024 untuk provinsi baru di Papua yaitu Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah mengikuti besaran UMP 2024 Papua.

Upah minimum di tiap daerah berbeda-beda. Hal itu ditetapkan berdasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan masing-masing daerah. Penyesuaian setiap tahunnya dengan syarat tertentu.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

S
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini