KBRI Bangkok Imbau WNI ke Thailand Bawa Uang Minimal Rp6,5 Juta

KBRI Bangkok Imbau WNI ke Thailand Bawa Uang Minimal Rp6,5 Juta
info gambar utama

KBRI Bangkok mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke Thailand untuk membawa uang tunai minimal 15.000—20.000 Baht per orang atau setara Rp6,5 juta s.d. Rp8,7 juta. Pemerintah Thailand menjelaskan aturan ini dalam situs resminya dengan menyatakan bahwa orang asing harus memberikan bukti kecukupan finansial untuk tinggal di Thailand, setidaknya 20.000 Baht per orang atau 40.000 Baht per keluarga.

Melalui akun Instagram, KBRI Bangkok menguraikan sejumlah ketentuan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand. Menurut Undang-undang Imigrasi 1979, WNA harus mampu menunjukkan dokumen penting berikut saat pemeriksaan: paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan, tiket penerbangan pulang, pemesanan akomodasi atau hotel, serta bukti finansial untuk menunjang biaya hidup selama berada di Thailand.

“Imbauan ini dikeluarkan mengingat semakin seringnya KBRI Bangkok menerima pengaduan dari WNI yang tidak diperkenankan masuk ke Thailand karena tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti-bukti tersebut kepada petugas imigrasi saat ada random check,” tulis KBRI Bangkok, Kamis (15/2/2024).

Mulai Perjalanan Anda! Thailand Pertimbangkan Visa Khusus 90 Hari bagi Penggemar Muay Thai

Aturan penting untuk WNA di Thailand

Pemberian izin masuk ke Thailand—termasuk menentukan masa tinggal—menjadi tanggung jawab mutlak petugas imigrasi. Dalam situs Sawasdee Thailand, Departemen Hubungan Masyarakat memaparkan aturan lainnya yang harus dipatuhi WNA jika berkunjung ke Negeri Gajah Putih ini. Berikut rinciannya.

  1. Masa tinggal tergantung jenis visa. Misalnya, visa transit tidak lebih dari 30 hari, visa turis tidak lebih dari 30 atau 60 hari, dan visa non-imigran tidak lebih dari 90 hari.
  2. WNA harus mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi kalau mau tinggal di luar periode yang diizinkan. Jika overstay, mereka akan didenda 500 Baht per hari.
  3. WNA yang memasuki Thailand dengan jenis visa apa pun tidak diizinkan bekerja, kecuali kalau mereka telah mengantongi izin kerja.
  4. WNA yang ingin bekerja di Thailand harus mendapatkan Visa Non-Imigran "B" agar dapat mengajukan izin kerja.
  5. Meski telah mendapatkan visa, WNA mungkin tidak diizinkan datang ke Thailand jika petugas imigrasi menganggap mereka sebagai orang yang dilarang memasuki Thailand berdasarkan Undang-undang Imigrasi 1979. Beberapa contohnya: orang yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh putusan pengadilan Thailand atau putusan pengadilan asing, orang yang perilakunya diyakini sebagai ancaman bagi masyarakat atau akan menyebabkan kerusakan dan membahayakan kedamaian atau keselamatan publik, serta seseorang yang surat perintah penangkapannya dikeluarkan pejabat pemerintah asing.
Tiga Orang Utan Korban Perdagangan Hewan Dipulangkan dari Thailand

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini