Perdagangan Online Satwa Dilindungi Masih Marak, Facebook Jadi Pilihan Pelaku

Perdagangan Online Satwa Dilindungi Masih Marak, Facebook Jadi Pilihan Pelaku
info gambar utama

Organisasi perlindungan satwa menyoroti perdagangan satwa liar yang kerap terjadi di media sosial Facebook. Walau penegakan hukum telah dilakukan, tetapi tak lantas memberantas praktik penjualan melalui dunia maya.

Dimuat dari NIAGA, Ditjen Gakkum Kementerian LHK menangkap seorang pria berinisial MR yang dituduh melakukan penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara online. Dari tangan pelaku, tim mengamankan bagian tubuh macan tutul.

Penyelundupan Satwa di Lampung Berhasil Digagalkan, 787 Burung Dilindungi Terselamatkan

“Berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan dan kepala, dan satu karapas penyu, dan juga satu unit ponsel,” jelas Pelaksana Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono.

Sustyo mengatakan kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindakan kejahatan yang luar biasa. Karena itu tim patroli siber terus memantau perdagangan TSL di media sosial untuk menanggulangi penjualan ilegal.

Ratusan akun

Sustyo mengungkapan selama tahun 2022 terdapat 638 akun dan 1.163 konten satwa liar yang dilindungi. Hal ini menunjukkan modus perdagangan satwa ilegal semakin berkembang dengan menggunakan media sosial.

“Media sosial yang paling banyak digunakan oleh pedagang TSL dilindungi pada tahun 2021 adalah media sosial Facebook dengan persentase sebesar 97,65 persen,” katanya.

Hal yang sama dikatakan oleh Nadya Andriani, Koordinator Profauna Indonesia wilayah Jawa Barat yang mengatakan dalam kurun 2015 - 2019 perkembangan jual beli satwa mengalami fluktuasi.

Indonesia-Thailand Bersama Perangi Perdagangan Satwa Liar, Tiga Orangutan Direpatriasi

Pada 2015 misalnya, ditemukan 22 akun aktif dan 7 grup aktif. Pada 2016, terdapat 31 akun dan 16 grup. Satu tahun kemudian, jumlah akun bertambah menjadi 46 akun dan 20 grup. Pada tahun yang sama juga ditemukan 11 akun media sosial untuk menjual satwa liar.

Tahun 2018, seiring maraknya penegakan hukum, jumlah akun menurun jadi 28 dan 4 grup. Nadya mengatakan, meski jumlah akun jual beli satwa di Facebook mengalami penurunan, para pedagang satwa tak pernah kehabisan akal.

“Media sosial masih menjadi sarana utama dalam perdagangan satwa. Modusnya, barangkali tidak menyertakan kata kunci ‘jual’ atau ‘adopsi’ tapi tetap masih bisa dideteksi seperti menggunakan kata nambah dulur, silaturahmi call, dan sebagainya,” ujarnya.

Tindakan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan Kementerian LHK konsisten menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Gakkum LHK terus mengembangan patroli siber.

Dalam beberapa tahun terakhir, LHK melakukan 1.864 operasi pencegahan dan pengamanan hutan. Di mana 455 di antaranya Operasi Peredaran TSL yang dilindungi Undang-undang.

Ragam Satwa Endemik Indonesia yang Terancam Punah dan Upaya Pelestariannya

Pihak LHK berhasil mengamankan satwa liar sejumlah 219.174 ekor dan juga 11.870 potongan bagian tubuh satwa liar. Pihak LHK juga menyatakan tindakan tegas kepada pelaku juga perlu dilakukan.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya,” katanya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini