Keffiyeh dan Bros Kupu-Kupu, Fashion Statement Menlu Retno Marsudi Saat Bela Palestina

Keffiyeh dan Bros Kupu-Kupu, Fashion Statement Menlu Retno Marsudi Saat Bela Palestina
info gambar utama

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyampaikan pembelaan untuk rakyat Palestina di sidang Mahkamah Internasional (ICJ) pada 23 Februari 2024. Tak seperti biasanya, ada yang berbeda dari penampilan menteri kebanggaan Indonesia ini.

Menlu Retno tampak mengalungkan keffiyeh sebagai simbol keberpihakan pada warga Palestina yang tengah dijajah Israel. Keffiyeh atau dikenal juga sebagai hatta, melambangkan kerinduan akan kebebasan, serta mencerminkan sejarah tanah Palestina.

Pada kesempatan itu, Menlu Retno juga menyematkan bros kupu-kupu emas di atasan hitamnya. Mengutip laman spiritualdesk, kupu-kupu emas dikaitkan dengan transformasi dan harapan. Sama seperti proses metamorfosis, kupu-kupu menjadi simbol kebangkitan dan kemenangan.

Pembelaan untuk Palestina

Ada dua aspek utama dalam pernyataan lisan Indonesia untuk membela Palestina, yaitu dari sisi yurisdiksi dan substansi. Aspek yurisdiksi menekankan bahwa Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa hukum.

“Saya menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun bagi Mahkamah Internasional untuk tidak memberikan argumennya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum Mahkamah Internasional,” kata Menlu Retno, dikutip dari laman kemlu.go.id.

Sementara itu, pada aspek substansi Menlu Retno menegaskan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan menguraikan konsekuensi hukumnya. Mahkamah Internasional secara jelas menyatakan Palestina berhak menentukan nasib sendiri.

Baca juga RI Pimpin Anggota GNB, Bergerilya Dorong Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Dunia taat hukum

Sebagai pernyataan terakhir, Menlu Retno menegaskan bahwa tidak ada satu pun negara yang berada di atas hukum. Menurutnya, setiap manusia tanpa terkecuali, mendapat perlindungan hukum. Keberadaan Mahkamah Internasional menjadi harapan bagi masyarakat dunia.

“Jangan sampai masyarakat internasional terus membiarkan Israel melanjutkan tindakan-tindakan ilegalnya. Dunia dan masyarakat internasional memiliki harapan besar terhadap Mahkamah internasional,” tandas Menlu Retno.

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB melalui Resolusi 77/247 tahun 2022 telah meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan fatwa hukum terkait konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina. Kemudian, negara-negara di dunia diminta untuk memberikan masukan bagi penyusunan fatwa hukum ini.

Baca juga Kumpulkan Pakar Hukum, Indonesia Siap Bela Palestina di Mahkamah Internasional

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini