Cegah Krisis Iklim, MUI Haramkan Pembakaran Hutan dan Lahan

Cegah Krisis Iklim, MUI Haramkan Pembakaran Hutan dan Lahan
info gambar utama

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan deforestasi, pembakaran hutan dan lahan, serta segala bentuk tindakan yang menyebabkan kerusakan alam hingga memicu krisis iklim. Putusan itu dikeluarkan MUI melalui Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

"Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok, serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," ujar Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo, dalam pernyataan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Menurut Hayu, perubahan iklim dan pemanasan global telah menciptakan cuaca ekstrem akhir-akhir ini. Tiga di antaranya: kemarau berkepanjangan, curah hujan tinggi, serta kenaikan muka air laut yang berpotensi mengakibatkan bencana hidrometeorologi, kegagalan pertanian, dan perikanan.

"Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak, baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum," tambahnya.

Kaleidoskop 2023: Jalan Panjang RI Selamatkan Bumi dari Perubahan Iklim

Dok. Manka

Fatwa ini diusulkan oleh Mandala Katalika (Manka) bekerja sama dengan EcoNusa dan Ummah 4 Earth. Mereka mendatangi MUI untuk menyampaikan pentingnya memangkas emisi gas rumah kaca. Hal itu bisa dilakukan melalui pengurangan penggunaan energi fosil, pengelolaan hutan tropis, dan pengurangan limbah. Itulah yang menjadi salah satu latar belakang MUI mengeluarkan fatwa tersebut.

Saat menyusun fatwa ini, kata Hayu, Komisi Fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk mengumpulkan bukti empiris tentang penyebab dan dampak perubahan iklim. Komisi fatwa MUI dan Borneo Nature Foundation meninjau lapangan gambut bekas terbakar di Kalimantan Tengah. Di waktu lain, Komisi Fatwa bersama Manka dan Perkumpulan Elang bertandang ke Riau untuk berdiskusi bersama beberapa pihak termasuk masyarakat mengenai tata kelola hutan dan lahan.

"Dalam proses pembahan fatwa, sudah dilakukan focus group discussion dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat, yang secara aktif memberikan masukan dan rujukan ilmiah," ucap Hayu.

Keberadaan Noken Papua Terancam Punah karena Krisis Iklim, Mengapa Bisa?

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perkumpulan Manka, Juliarta Bramansa Ottay, mengatakan bahwa perubahan iklim termasuk isu yang sangat besar dan kompleks. Untuk itu, kolaborasi berbagai pihak sangat dibutuhkan agar kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai isu perubahan iklim semakin mengingkat.

"Semoga fatwa Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang didukung dengan modalitas lembaga keagamaan dalam bidang pendidikan dan dakwah dapat menjangkau dan menggalang dukungan khalayak luas untuk mengarusutamkan isu perubahan iklim dalam kehidupan masyarakat Indonesia," ucap Arta di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat.

Upaya dan Kerja Keras ASEAN dalam Atasi Perubahan Iklim, Apa Saja?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini