Jangan Ngabuburit di Rel Kereta, Bisa Dipenjara atau Denda Rp15 Juta

Jangan Ngabuburit di Rel Kereta, Bisa Dipenjara atau Denda Rp15 Juta
info gambar utama

PT KAI melarang keras masyarakat melakukan ngabuburit di sekitar rel atau jalur kereta api (KA). Selain membahayakan diri sendiri, beraktivitas di wilayah itu dapat mengganggu perjalanan KA.

"Banyak masyarakat yang melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api dengan duduk atau nongkrong sambil melihat kereta api lewat, berjualan... Hal ini tentunya dapat merusak prasarana kereta api dan bahkan membahayakan perjalanan kereta api," kata Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).

Larangan beraktivitas di jalur kereta api, sambung Joni, tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 Ayat (1) menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain sebagai angkutan kereta api.

Jika kedapatan melanggar, orang tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

“Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," jelas Joni.

KAI Izinkan Penumpang LRT Jabodebek Buka Puasa di Kereta

Dia kemudian menyebut, banyak masyarakat mendirikan bangunan liar di area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan). Dia bilang, padahal Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 telah melarang keras orang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang, di jalur kereta api yang dapat menghalangi pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api

"Masyarakat diharapkan mematuhi aturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di area-area tersebut," tegas Joni.

Akibat ketidakpatuhan masyarakat terhadap larangan ini, sejak 2023 s.d. Maret 2024, KAI mencatat ada 575 kasus kecelakaan orang tertabrak kereta api, 474 orang di antaranya meninggal dunia, 55 orang luka berat, dan 46 orang luka ringan.

Meski demikian, lanjut Joni, KAI tetap konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan pejabat kewilayahan mengenai risiko beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Bukan itu saja, KAI juga rutin melakukan pengawasan dengan menempatkan personel untuk berpatroli di titik-titik rawan.

”Kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menciptakan keselamatan bersama demi kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau masyarakat agar ikut memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api,” pungkas Joni.

Masak Nasi di Kereta Bikin Listrik Padam, KAI Ungkap Aturan Pakai Stopkontak

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini