Profesi Notaris menjadi Konten Promosi Diri pada Media Sosial, Bolehkah?

Profesi Notaris menjadi Konten Promosi Diri pada Media Sosial, Bolehkah?
info gambar utama

Hallo Kawan GNFI, apakah kamu sering menemukan konten kreator yang mempromosikan profesinya di media sosial? Terlebih lagi, pada perkembangan teknologi informasi masa kini, rasa-rasanya kurang pas apabila tidak up to date ataupun membagikan setiap moment pada media massa, termasuk tentang pekerjaan.

Akan tetapi, apakah untuk profesi notaris diperbolehkan untuk dijadikan konten? Bila iya atau tidak, apakah ada regulasi yang mengatur tentang hal ini? Yuk, mari kita simak bersama!

Menurut Direktur Jendral Penyelenggaran Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa hasil survey penetrasi internet di Indonesia oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2024 di Indonesia meningkat menjadi 79,5%. Dengan demikian, terdapat 221,563,479 jiwa penduduk terkoneksi dari total populasi 278,6 jiwa (Kominfo, 2024).

Saat ini, penggunaan dan pemanfaatan internet sangatlah penting untuk menunjang kehidupan manusia. Selain itu juga meningkatkan taraf kinerja dalam bidang pemerintah serta profesi lainnya, salah satunya pada profesi notaris.

Belum Jadi Sarjana? Jangan Minder, Ini Dia 5 Profesi yang Cukup Pakai Ijazah SMA!

Notaris Mencari Client di Media Sosial?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris pada pasal 1 angka 1 berbunyi “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU 2 /2014 dan perubahan atau berdasarkan undang-undang lainnya."

Pada dasarnya, sebagai pejabat umum yang seharusnya memberikan kepercayaan serta tidak hanya berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan saja, melainkan terdapat kode etik agar menjaga harkat dan martabat profesi notaris.

Perkembangan zaman dan informasi teknologi yang semakin hari makin cepat dapat menjadi tempat pengembangan diri untuk berekspresi dan berinovasi. Membuat siapa pun akan terbiasa membagikan hal apapun melalui media massa. Sebagai contoh, Instagram dan TikTok yang sering dipilih orang sebagai wadah untuk branding diri agar mudah dikenal dan mendapatkan banyak relasi.

Dalam hal ini, kedua platform tersebut juga tak jarang menjadi wadah untuk mencari client para notaris muda yang baru memulai membuka kantor.

Selanjutnya, penulis mendiskusikan hal ini di kelas dalam pembelajaran Peraturan Jabatan dan Kode Etik Notaris kepada dosen yang bersangkutan. Beliau tersebut menjawab, "Jadilah notaris yang sesuai dengan aturan dan procedural. Jangan menyimpang dari aturan.”

Tanggapan itu sangat menarik untuk dibahas karena menurut penulis menjadi tantangan tersendiri untuk profesi notaris. Sebab, penggunaan media sosial yang cukup sering dapat membuat seseorang sulit membedakan hal-hal yang seharusnya boleh dipromosikan atau dilarang, terkhususnya notaris.

Menurut Peraturan Undang-Undang Jabatan Notaris, mereka yang akan diangkat menjadi notaris harus memiliki usia minimal 27 tahun. Di sisi lain, penulis mengamati bahwa generasi Millenial (mereka yang lahir tahun 1981—1995) dan telah berprofesi sebagai notaris, biasanya sangat dekat dengan media sosial.

Memang, sisi positif dari fenomena ini adalah masyarakat menjadi up to date dan teredukasi dalam keilmuan kenotariatan. Akan tetapi, yang harus digarisbawahi adalah apabila media sosial juga dijadikan tempat promosi diri atau flexing karena profesinya.

Sebetulnya, menurut penulis, apabila hanya konten edukasi yang diperbolehkan tanpa ada embel-embel sebagai profesi, itu akan terasa berat untuk dilakukan pada zaman sekarang. Sebab, semuanya harus dibagikan pada media sosial dan harus ada kelengkapannya. Ada branding diri sebagai penguat.

7 Profesi Baru Setelah Kemunculan Tren AI, Apa saja?

Inilah tantangan yang perlu dipikirkan. Apakagi, dengan adanya regulasi kode etik yang sudah diatur oleh Organisasi Profesi Notaris, yaitu INI (Ikatan Notaris Indonesia). Ada sanksi yang bisa dijatuhkan dan berlaku bagi setiap notaris yang melanggar regulasi tersebut. Hal itu tercantum pada pasal 1 ayat (2) Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia di Banten Pada Tanggal 29-03-2015.

Pasal tentang Pelanggaran Kode Etik Notaris

Pasal 4 ayat 3 Kode Etik Indonesia berbunyi “Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan saranan media cetak dan/atau elektornik dalam bentuk:

  1. Iklan;
  2. Ucapan selamat;
  3. Ucapan belasungkawa;
  4. Ucapan terima kasih;
  5. Kegiatan pemasaran;
  6. Kegiatan sponsor, dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga.

terdapat sanksi yang dapat dikenakan terhadap notaris apabila melakukan pelanggaran kode etik, yaitu:

  1. Teguran;
  2. Peringatan;
  3. Pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan;
  4. Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan perkumpulan;
  5. Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggoataan perkumpulan.

Terkadang, ketidakcermatan dan ketidaktahuan dalam menjalankan profesi bisa saja terjadi. karena itu Kawan GNFI, setelah membaca artikel ini, semoga bisa menjadi informasi dan menambah pemahaman kita, ya! Profesi notaris untuk menjadi ajang promosi diri tidak diperbolehkan.

Maka dari itu, jadilah profesional yang prosedural dan mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh Organisasi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Mengintip Profesi Room Attendant di Hotel, Kamu Tertarik?

Referensi :

  • https://www.kominfo.go.id/content/detail/54481/siaran-pers-no-80hmkominfo012024-tentang-pengguna-internet-meningkat-kominfo-galang-kolaborasi-tingkatkan-kualitas-layanan/0/siaran_pers
  • Mengenal Generasi Baby Boomers, X, Y, Z dan Alpha - Gramedia Literasi
  • Mengenal Profesi Notaris dan Kode Etiknya (hukumonline.com)
  • Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang- udanga nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  • Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia di Banten Pada Tanggal 29-03-2015.



Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini